Kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau yang dikenal sebagai perkara "timpa teks" dengan terdakwa Khariq Anhar kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, konten kreator Ferry Irwandi hadir sebagai saksi meringankan dan menyampaikan sejumlah pandangannya terkait perkara tersebut. Menurut Ferry, dakwaan yang diajukan terhadap Khariq dinilai memiliki berbagai kejanggalan, mulai dari dasar pelaporan hingga proses hukum yang telah berlangsung hampir satu tahun. Persidangan ini pun kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara konten satire, kebebasan berekspresi, serta penerapan hukum terhadap aktivitas di ruang digital.1. Ferry Irwandi Sebut Dakwaan terhadap Khariq Anhar Tidak Masuk AkalDalam keterangannya usai persidangan, Ferry Irwandi menilai dakwaan terhadap Khariq Anhar disusun secara tidak tepat dan penuh kejanggalan. Ia menyoroti fakta bahwa tokoh yang pernyataannya diedit dalam unggahan tersebut tidak merasa dirugikan maupun mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurut Ferry, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini dianggap sulit dipahami. Ia berpendapat bahwa proses hukum seharusnya mempertimbangkan secara utuh unsur kerugian maupun pihak yang benar-benar merasa dirugikan sebelum sebuah perkara diproses hingga ke pengadilan.2. Proses Hukum Berulang Dinilai Membebani TerdakwaFerry juga menyoroti perjalanan panjang perkara yang harus dijalani Khariq Anhar. Menurutnya, dakwaan dalam kasus tersebut sempat dinyatakan gugur sebanyak dua kali karena dianggap memiliki kekurangan, namun kemudian kembali diajukan untuk ketiga kalinya. Situasi tersebut dinilai memberikan beban yang cukup besar bagi terdakwa yang harus berulang kali menghadiri proses persidangan dalam waktu yang panjang. Selain menyita waktu dan tenaga, proses hukum yang berlarut-larut juga dinilai dapat memberikan dampak psikologis maupun sosial terhadap seseorang yang masih berstatus mahasiswa.3. Tuduhan Pengaruh Konten terhadap Demonstrasi DipertanyakanSalah satu poin yang turut disoroti Ferry adalah anggapan bahwa unggahan Khariq Anhar memengaruhi masyarakat untuk mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Menurutnya, asumsi tersebut sulit dijadikan dasar apabila hanya dikaitkan dengan jumlah pengikut atau jangkauan media sosial. Ferry bahkan menilai banyak kreator digital lain yang memiliki audiens jauh lebih besar dan kerap menyampaikan ajakan maupun opini terkait isu publik. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar argumentasi yang digunakan dalam dakwaan, khususnya terkait dugaan manipulasi informasi elektronik yang menjadi pokok perkara.4. Tim Kuasa Hukum Nilai Pemidanaan Dilakukan Secara DipaksakanTim kuasa hukum Khariq Anhar turut menyampaikan pandangan bahwa proses pidana terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut mereka, perkara ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga berdampak pada masa depan akademik dan kehidupan pribadi terdakwa. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa akun media sosial Khariq telah dinonaktifkan, sementara banyak konten satire serupa yang beredar di berbagai platform tidak berujung pada proses hukum. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya penerapan hukum yang konsisten dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menggunakan media digital.5. Kasus Timpa Teks Kembali Angkat Perdebatan tentang Satire dan Ruang DigitalPersidangan Khariq Anhar menjadi salah satu perkara yang kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi, konten satire, dan penegakan hukum di era digital. Perbedaan penafsiran terhadap sebuah unggahan di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius apabila tidak disertai ukuran yang jelas. Melalui proses persidangan yang masih berlangsung, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari kedua belah pihak. Putusan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.