Wajib Tanggung 10% Biaya Berobat, Apakah Premi Asuransi Akan Turun?

1. Skema Co-payment Diterapkan Mulai 2026
Kuatbaca.com - Mulai 1 Januari 2026, pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia akan dikenakan skema co-payment. Artinya, nasabah harus menanggung sendiri 10% dari biaya berobat yang diajukan dalam klaim. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, dan akan berlaku untuk seluruh produk asuransi kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Adapun batas maksimal biaya yang ditanggung nasabah adalah Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.
2. Apa Manfaatnya Bagi Nasabah?
Meski terdengar seperti beban tambahan, skema ini diyakini bisa memberi dampak positif, termasuk kemungkinan penurunan premi. Hal ini disampaikan oleh Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, yang menyebut bahwa skema co-payment bisa mengurangi praktik overutilization atau penggunaan layanan medis secara berlebihan karena merasa seluruhnya ditanggung oleh asuransi.
Menurut Irvan, selama ini terdapat potensi fraud dan moral hazard yang tinggi dalam proses klaim, baik dari sisi pasien, rumah sakit, hingga pihak asuransi sendiri. Dengan adanya co-payment, maka pemegang polis juga ikut bertanggung jawab terhadap biaya pengobatannya, sehingga dapat menekan lonjakan klaim.
3. Potensi Turunnya Premi dan Dampaknya
Budi Tampubolon, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menegaskan bahwa penerapan co-payment akan menahan kenaikan premi yang selama ini dipicu oleh inflasi biaya medis. Tanpa sistem ini, premi berisiko terus naik dan membuat masyarakat sulit menjangkau layanan asuransi.
Dengan pembagian risiko ini, premi diharapkan menjadi lebih stabil atau bahkan turun, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya mengalami tekanan tinggi akibat klaim besar. Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, asalkan perusahaan asuransi transparan dalam penyesuaian tarif premi dan tetap memberikan pelayanan klaim yang baik.
4. Edukasi Publik Jadi Kunci
Namun demikian, para pakar menekankan pentingnya edukasi publik terkait skema co-payment. Banyak masyarakat yang mungkin belum memahami bahwa co-payment bersifat biaya variabel, artinya hanya muncul saat klaim diajukan, berbeda dengan premi yang merupakan biaya tetap bulanan atau tahunan.
Co-payment bukan bentuk pengurangan manfaat, melainkan upaya menjaga keberlangsungan layanan asuransi dalam jangka panjang. Bila pemahaman masyarakat terhadap konsep ini meningkat, maka kepercayaan terhadap asuransi pun bisa tumbuh lebih sehat dan rasional.
Tambahan Beban yang Justru Bisa Ringankan Premi
Meski terlihat sebagai tambahan beban bagi nasabah, skema co-payment 10% sebenarnya merupakan bentuk penguatan sistem asuransi. Jika dijalankan dengan komitmen penurunan premi dan peningkatan transparansi, skema ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan beban klaim dan tarif premi. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa implementasi skema ini tidak menyulitkan nasabah, melainkan memperkuat ekosistem perlindungan kesehatan nasional.