Pemprov DKI Jakarta Siapkan 17 Puskesmas dan 1 RSUD untuk Rehabilitasi Narkoba

12 April 2025 09:06 WIB
wamen-stella-ikut-terima-kado-ulang-tahun-cek-kesehatan-gratis-3_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menyiapkan 17 Puskesmas dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menangani penyalahgunaan narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov DKI dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan memberikan akses rehabilitasi yang lebih mudah bagi masyarakat.​

merdeka.com

1. Penetapan Puskesmas dan RSUD sebagai IPWL

Dinkes DKI Jakarta telah menetapkan 17 Puskesmas dan satu RSUD sebagai IPWL, yang berarti fasilitas kesehatan tersebut siap menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung. Ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses rehabilitasi narkoba di tingkat komunitas, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit besar untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.​

2. Layanan Rehabilitasi Berbasis Terapi Metadon

Sebanyak 10 Puskesmas dan satu RSUD di antaranya telah dilengkapi dengan layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon. Terapi metadon digunakan untuk membantu pemulihan pengguna narkotika jenis opioid, seperti heroin. Layanan ini merupakan bagian dari program pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan, serta sebagai peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba.​

3. Kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Dinkes DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Misalnya, di Jakarta Selatan, BNN Kota Jakarta Selatan bersama dengan Sudin Kesehatan Kota Jakarta Selatan melaksanakan rapat kerja pemetaan di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama. Sinergitas antara BNN dengan unit-unit pelayanan kesehatan dibahas dalam rapat tersebut untuk mengatasi para korban penyalahgunaan narkoba.​

4. Program Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Terkait Narkoba

Selain layanan rehabilitasi, puskesmas juga memiliki program pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, seperti penyakit menular yang berbahaya dan HIV/AIDS. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.​

Dengan adanya layanan rehabilitasi narkoba di puskesmas dan RSUD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan rehabilitasi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ini juga memberikan kesempatan bagi penyalahguna narkoba untuk mendapatkan pemulihan secara medis dan sosial, serta kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.​

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan memberikan layanan rehabilitasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

kesehatan

Fenomena Terkini






Trending