Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Dibongkar, Bahan Baku Beli Online dan Diracik Asal-asalan

27 May 2025 17:46 WIB
pabrik-skincare-palsu-di-bekasi-1748321176898_169.jpeg

Kuatbaca.com - Sebuah pabrik skincare palsu di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi dibongkar aparat kepolisian. Praktik ilegal ini ternyata telah berjalan selama dua tahun, meraup omzet hingga Rp 1,2 miliar, meski dilakukan dengan cara asal-asalan menggunakan bahan baku yang dibeli secara online. Delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha.

1. Modus Produksi: Campuran Asal dan Pelanggaran Merek

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkap bahwa para pelaku membeli bahan baku, kemasan, dan label merek palsu dari toko online. Setelah itu, bahan-bahan tersebut dicampur tanpa standar keamanan dan langsung dikemas seolah-olah sebagai produk skincare dari merek ternama.

“Para pelaku mencampur sendiri bahan-bahan tanpa formula atau izin resmi. Produk ini dikemas dengan label merek terkenal, padahal tidak memiliki izin dari pemilik aslinya,” ujar Kombes Mustofa dalam keterangannya.

Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya konsumen yang tidak menyadari bahwa produk yang mereka beli adalah tiruan tanpa jaminan keamanan.

2. Dampak pada Konsumen: Kulit Panas hingga Beruntusan

Polisi menerima banyak pengaduan dari korban yang mengalami efek samping serius setelah menggunakan produk palsu tersebut. Beberapa konsumen mengeluhkan wajah terasa panas, muncul beruntusan, iritasi, bahkan infeksi kulit.

Komplain inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk aparat untuk menelusuri asal usul produk, hingga akhirnya menemukan lokasi pabrik dan menetapkan delapan tersangka.

3. Omzet Fantastis dan Barang Bukti Ribuan Unit

Meskipun ilegal, bisnis ini ternyata cukup menggiurkan secara ekonomi. Dalam waktu dua tahun, omzet penjualan produk palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Penjualan dilakukan secara online, memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat terhadap produk perawatan kulit.

Dalam penggerebekan, polisi menyita:

  • 1.020 botol pencuci wajah
  • 1.022 botol toner
  • 1.015 botol serum
  • 1.035 krim siang
  • 1.035 krim malam
  • 1.030 whitening gel
  • 20 jeriken bahan baku cair
  • 2 dus bahan baku krim pemutih

Barang bukti ini menunjukkan skala produksi yang cukup besar dan sistematis, meski dilakukan tanpa keahlian di bidang farmasi atau dermatologi.

4. Jerat Hukum untuk Delapan Tersangka

Polisi telah menahan SP, pemilik usaha, bersama tujuh orang karyawannya yang berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dengan produksi dan distribusi obat/kosmetik tanpa izin.
  • Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait pelanggaran atas penggunaan merek tanpa hak.

Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda miliaran rupiah, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen serta pemilik merek asli.

Kasus pabrik skincare palsu di Bekasi membuka mata bahwa praktik ilegal dalam industri kecantikan masih marak terjadi. Skincare yang diracik secara asal tanpa pengawasan kesehatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan kulit masyarakat. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara daring, dan selalu memastikan nomor BPOM, legalitas merek, serta tempat pembelian yang terpercaya.

kesehatan

Fenomena Terkini






Trending