Influenza Subclade K Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Sebut Super Flu

Kuatbaca.com - Istilah "super flu" belakangan menjadi perhatian masyarakat seiring munculnya informasi mengenai influenza A(H3N2) subclade K. Kondisi tersebut membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan penjelasan agar masyarakat tidak keliru memahami istilah yang beredar. Pemerintah menegaskan bahwa "super flu" bukanlah nama penyakit atau istilah medis resmi yang digunakan dalam sistem nomenklatur kesehatan.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan penyebutan yang berkembang secara umum untuk menggambarkan influenza A(H3N2) subclade K. Karena bukan istilah resmi, penggunaannya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, terutama ketika informasi mengenai influenza menyebar cepat melalui media sosial.
"Super flu merupakan istilah awam, bukan nomenklatur dari WHO dihubungkan dengan influenza A sub-tipe H3N2 sub-clade K. Sampai dengan minggu ke-38, dari provinsi-provinsi yang ada, ditemukan kasus untuk sub-clade K ini," ujar Andi dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
1. Kasus Subclade K Terdeteksi di Sejumlah Wilayah
Kemenkes mencatat adanya temuan influenza A subclade K di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang periode pemantauan. Beberapa daerah yang disebut dalam data tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, hingga Papua.
Meski ditemukan di beberapa daerah, keberadaan subclade K tidak berarti Indonesia sedang menghadapi kondisi luar biasa seperti yang mungkin dibayangkan dari istilah "super flu". Pemerintah tetap mengandalkan sistem surveilans untuk melihat perkembangan kasus, karakteristik virus, serta pola penyebarannya dari waktu ke waktu.
Data pemantauan juga menunjukkan bahwa temuan subclade K pada 2026 justru lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada istilah yang sedang viral.
"Sub-clade K di Indonesia kasusnya jauh lebih banyak di tahun 2025 dibanding tahun ini. Itu pun yang terjadi di tahun 2026 hanya sampai minggu ke-16. Setelah minggu ke-16, kita tidak mendapatkan kasus itu sampai dengan pemantauan surveillance minggu ke-38," papar Andi.
2. Anak dan Remaja Menjadi Kelompok yang Banyak Terdeteksi
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenkes, kasus subclade K yang ditemukan selama 2026 lebih banyak berasal dari kelompok usia anak-anak dan remaja. Kelompok usia 0-4 tahun tercatat memiliki delapan kasus, sedangkan kelompok usia 5-9 tahun juga mencatat delapan kasus.
Selanjutnya, kelompok usia 10-17 tahun tercatat memiliki lima kasus. Sementara itu, terdapat satu kasus pada kelompok usia 18-59 tahun. Dari sisi jenis kelamin, distribusi kasus disebut relatif berimbang antara laki-laki dan perempuan.
Data tersebut menggambarkan karakteristik kasus yang ditemukan melalui kegiatan pemantauan, bukan berarti kelompok usia tertentu secara otomatis memiliki risiko penyakit berat akibat subclade K. Untuk mengetahui dampak klinis suatu infeksi, diperlukan penilaian berdasarkan kondisi pasien, gejala, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penyakit.
Karena itu, Kemenkes mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan jumlah kasus atau istilah yang digunakan untuk menyebut suatu kelompok virus. Informasi kesehatan perlu dibaca berdasarkan data dan konteks epidemiologi yang lengkap.
3. Kemenkes Perkuat Pemantauan Influenza
Menghadapi perkembangan influenza, pemerintah terus memperkuat sistem pemantauan penyakit melalui surveilans, jaringan laboratorium, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mendeteksi perubahan pola kasus sekaligus mengetahui virus influenza yang beredar di masyarakat.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan juga menjadi bagian dari langkah antisipasi. Puskesmas hingga rumah sakit diharapkan mampu menangani pasien dengan keluhan infeksi saluran pernapasan sesuai kondisi masing-masing. Ketersediaan obat dan alat kesehatan pendukung turut menjadi bagian dari kesiapsiagaan yang dilakukan pemerintah.
Selain aspek pelayanan, Kemenkes juga menekankan pentingnya komunikasi publik. Informasi mengenai influenza harus disampaikan secara akurat agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar atau mengambil tindakan secara berlebihan.
Pendekatan tersebut penting karena istilah yang terdengar mengkhawatirkan dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial. Dalam konteks influenza subclade K, pemerintah meminta masyarakat merujuk pada informasi resmi dan tidak menjadikan istilah "super flu" sebagai gambaran resmi mengenai kondisi penyakit.
4. PHBS Menjadi Langkah Pencegahan yang Penting
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengurangi risiko penularan penyakit influenza. Kemenkes kembali mengingatkan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Kebersihan tangan menjadi perhatian karena tangan sering bersentuhan dengan berbagai permukaan dan kemudian menyentuh wajah. Penggunaan hand sanitizer juga dapat menjadi alternatif ketika fasilitas untuk mencuci tangan tidak tersedia.
"Basic-nya adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan dengan sabun di air mengalir. Penggunaan hand sanitizer juga membantu karena tangan kita sering memegang wajah," jelas Andi.
Selain mencuci tangan, masyarakat perlu memperhatikan etika batuk dan bersin serta menjaga jarak apabila sedang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan. Penggunaan masker juga dapat dipertimbangkan ketika seseorang mengalami batuk atau pilek, terutama saat berada di ruang publik maupun transportasi umum.
Langkah sederhana tersebut tetap relevan karena influenza merupakan penyakit saluran pernapasan yang dapat menyebar antarmanusia. Pencegahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kebiasaan sehari-hari masyarakat.
5. Penumpang Bergejala Diimbau Menggunakan Masker
Kewaspadaan terhadap influenza juga diperluas ke sektor transportasi. Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan penyakit influenza yang ditujukan kepada dinas kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai wilayah.
Balai Karantina Kesehatan juga diminta menyampaikan imbauan kepada pihak maskapai, pengelola bandara, dan syahbandar. Penumpang yang mengalami gejala seperti batuk atau pilek diharapkan menggunakan masker selama perjalanan untuk membantu mengurangi kemungkinan penularan kepada orang lain.
Imbauan tersebut menjadi semakin relevan karena perjalanan menggunakan pesawat, kapal, kereta, maupun moda transportasi lainnya membuat seseorang berinteraksi dengan banyak orang dalam ruang yang relatif terbatas. Kesadaran menggunakan masker ketika mengalami gejala pernapasan menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap lingkungan sekitar.