DKI Jakarta Siapkan 17 Puskesmas dan 1 RSUD untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

12 April 2025 08:04 WIB
wamen-stella-ikut-terima-kado-ulang-tahun-cek-kesehatan-gratis-3_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong pemanfaatan Puskesmas sebagai tempat rehabilitasi untuk para korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan masyarakat perkotaan.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes DKI) pun merespons dengan menyatakan kesiapan 17 Puskesmas tingkat kecamatan dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalankan peran tersebut. Upaya ini memperkuat pendekatan kesehatan dalam penanganan masalah narkotika, yang selama ini banyak terfokus pada aspek hukum dan penindakan.

1. IPWL: Standar Layanan Rehabilitasi Terintegrasi

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Puskesmas dan RSUD yang telah ditetapkan tersebut kini berstatus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Artinya, fasilitas kesehatan ini memiliki kapasitas dan legalitas untuk menerima serta menangani pasien penyalahguna narkoba secara langsung.

"Saat ini, terdapat 17 Puskesmas Kecamatan dan satu RSUD yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang berarti mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung," ujar Ani kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Status IPWL memberikan dasar hukum dan operasional agar Puskesmas dapat menjadi bagian integral dalam sistem rehabilitasi nasional, yang tidak hanya menekankan aspek pemulihan medis tetapi juga sosial dan psikologis.

2. Terapi Metadon untuk Pengguna Opioid

Lebih lanjut, Ani mengungkapkan bahwa dari total fasilitas yang siap, terdapat 10 Puskesmas dan satu RSUD yang telah mampu memberikan layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon. Terapi ini dikhususkan bagi pengguna narkotika jenis opioid, seperti heroin, yang seringkali memerlukan pendekatan khusus dalam proses pemulihannya.

"Layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari program pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan," kata Ani.

Penggunaan terapi metadon di lingkungan Puskesmas menandai kemajuan dalam pelayanan kesehatan publik yang lebih inklusif, sekaligus memperluas akses bagi masyarakat yang selama ini enggan atau tidak mampu mengakses pusat rehabilitasi konvensional.

3. Fokus pada Rehabilitasi Korban, Bukan Pelaku Kriminal

Gubernur Pramono menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan narkoba, bukan untuk mengkriminalisasi mereka. Ia menekankan bahwa Puskesmas akan digunakan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan pemulihan, bukan pelaku kriminal yang terlibat dalam peredaran narkotika.

"Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban. Bukan yang tanda kutip yang sebagai pelaku utamanya," ucapnya.

Dengan pendekatan berbasis pemulihan ini, Pemprov DKI ingin mendorong perubahan paradigma dalam menangani narkoba, dari pendekatan represif menjadi pendekatan holistik berbasis kesehatan dan sosial.

4. Sinergi dengan Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan

Meskipun rehabilitasi menjadi fokus utama, Pramono menekankan bahwa penegakan hukum tetap merupakan bagian penting dalam strategi pemerintah melawan penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi dan hukum dijalankan secara bersinergi agar penanganan menjadi lebih efektif, adil, dan manusiawi.

Selain itu, Pemprov DKI juga tengah merancang berbagai program pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk peluncuran aplikasi layanan psikologi gratis, sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan zat adiktif.

kesehatan

Fenomena Terkini






Trending