DBD Dijamin Penuh oleh BPJS Kesehatan: Tak Perlu Ragu Lagi

24 May 2025 17:12 WIB
kartu-indonesia-sehat_169.jpeg

Kuatbaca - Di tengah kekhawatiran masyarakat tentang penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan kepastian yang menenangkan. Seluruh proses penanganan DBD, mulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rujukan ke rumah sakit, tetap dijamin secara penuh oleh program JKN, asalkan sesuai dengan indikasi medis.

Penanganan Awal DBD di FKTP

Bagi peserta JKN, langkah pertama saat mengalami gejala DBD adalah mendatangi FKTP yang telah terdaftar. Di sini, pasien akan mendapatkan layanan pemeriksaan awal, pengobatan dasar, serta tes penunjang jika dibutuhkan. FKTP memiliki kewenangan menangani berbagai penyakit, termasuk DBD, selama masih dalam cakupan kompetensinya.

Apabila pasien menunjukkan gejala yang lebih kompleks atau membutuhkan perawatan lanjutan, maka dokter di FKTP memiliki kewenangan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit. Ini menandakan bahwa proses rujukan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan penilaian medis yang objektif.

Tak Ada Pembatasan Rujukan Selama Berdasarkan Indikasi Medis

Masih banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa DBD tidak bisa dirujuk ke rumah sakit oleh BPJS. Padahal, selama pasien menunjukkan kondisi yang memerlukan penanganan lebih serius—misalnya mengalami penurunan trombosit drastis, dehidrasi parah, atau gejala syok—maka rujukan tetap bisa dilakukan dan dijamin penuh.

Program JKN bekerja berdasarkan sistem berjenjang yang mengutamakan efisiensi dan ketepatan penanganan. Dalam konteks ini, dokter memiliki peran penting untuk menentukan apakah sebuah kasus harus dirujuk atau bisa ditangani di FKTP.

DBD Termasuk Dalam Kompetensi Dasar Dokter

Sebagai informasi tambahan, dari total 736 diagnosis penyakit yang tercantum dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), DBD termasuk dalam 144 penyakit yang wajib bisa ditangani secara mandiri oleh dokter di FKTP. Hal ini memperkuat dasar bahwa penanganan DBD memang menjadi tanggung jawab awal tenaga medis di fasilitas kesehatan primer.

Panduan tata laksana penyakit ini juga sudah diatur dalam sejumlah regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan. Artinya, penanganan DBD tidak berjalan tanpa arah, melainkan mengikuti standar medis nasional yang telah ditetapkan.

Walau begitu, dalam kondisi tertentu yang masuk kategori darurat atau berisiko tinggi, peserta JKN bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit, bahkan tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu. Misalnya, jika kondisi pasien memburuk dengan cepat atau mengalami komplikasi serius, maka tindakan medis bisa diambil segera di unit gawat darurat terdekat.

Yang menarik, BPJS Kesehatan juga tetap menanggung biaya layanan gawat darurat meskipun rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS. Namun tentu saja, penilaian status gawat darurat ini harus dilakukan oleh dokter yang berwenang berdasarkan kondisi klinis pasien, bukan keinginan pribadi pasien atau keluarga.

BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat agar memahami alur layanan berjenjang dengan baik. Status kepesertaan aktif, kedisiplinan mengikuti prosedur, serta komunikasi terbuka dengan tenaga medis akan sangat membantu kelancaran layanan. Di samping itu, upaya pencegahan juga harus digencarkan, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mencegah perkembangbiakan nyamuk, dan segera memeriksakan diri saat muncul gejala awal DBD.

Program JKN bukan hanya soal pembiayaan, tapi juga membangun budaya hidup sehat dan tanggap terhadap risiko kesehatan. Kerja sama antara peserta, tenaga medis, dan penyelenggara layanan menjadi kunci keberhasilan sistem ini.

Pesan utama dari BPJS Kesehatan sangat jelas: jangan takut atau ragu untuk memanfaatkan layanan JKN dalam kasus DBD. Selama sesuai dengan prosedur dan indikasi medis, seluruh proses pemeriksaan hingga pengobatan, termasuk rujukan dan rawat inap, dijamin penuh.

Dengan edukasi dan komunikasi yang tepat, diharapkan tidak ada lagi peserta JKN yang merasa bingung atau salah paham terhadap hak mereka. Karena pada akhirnya, layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, dan BPJS hadir untuk memastikan hak itu bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

kesehatan

Fenomena Terkini






Trending