
Kuatbaca.com - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan regulasi baru yang memperketat impor mobil listrik dalam kondisi utuh atau Completely Built-Up (CBU). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan diperkirakan akan mengubah peta persaingan kendaraan listrik di negara tersebut, terutama bagi produsen asal China yang selama ini mendominasi segmen mobil listrik dengan harga terjangkau.
Melalui aturan terbaru, pemerintah Malaysia menetapkan standar yang lebih tinggi bagi kendaraan listrik impor. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat industri otomotif nasional sekaligus mendorong investasi manufaktur di dalam negeri.
Sejumlah model mobil listrik yang sebelumnya dipasarkan secara bebas kini tidak lagi memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar Malaysia.
1. Dua Syarat Baru Jadi Penentu Mobil Listrik Bisa Diimpor
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri (MITI) Malaysia menetapkan dua ketentuan utama bagi mobil listrik CBU yang ingin dipasarkan di negaranya.
Pertama, kendaraan wajib memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp880 juta. Nilai CIF merupakan harga kendaraan ketika tiba di pelabuhan tujuan sebelum dikenakan bea masuk, pajak, biaya distribusi, maupun keuntungan dealer.
Kedua, kendaraan listrik juga harus memiliki tenaga minimum 180 kW. Persyaratan ini membuat hanya model-model dengan spesifikasi tertentu yang dapat memenuhi ketentuan impor terbaru.
Dengan adanya dua syarat tersebut, harga kendaraan yang berhasil lolos impor diperkirakan akan berada pada segmen premium sehingga pilihan mobil listrik murah di Malaysia menjadi semakin terbatas.
2. Mobil Listrik China Paling Terdampak
Regulasi baru ini diperkirakan memberikan dampak paling besar terhadap produsen kendaraan listrik asal China. Selama beberapa tahun terakhir, merek-merek China berhasil menarik perhatian konsumen Malaysia berkat kombinasi harga yang kompetitif, fitur modern, serta pilihan model yang beragam.
Namun, banyak kendaraan yang dipasarkan saat ini memiliki harga awal di bawah batas nilai CIF yang telah ditentukan pemerintah.
Beberapa model juga memiliki tenaga di bawah standar minimum 180 kW sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor sebagai kendaraan utuh.
Akibatnya, sejumlah model populer dari berbagai produsen asal China berpotensi tidak lagi tersedia melalui jalur impor CBU apabila tidak dilakukan penyesuaian terhadap spesifikasi maupun strategi pemasaran.
3. Dominasi Merek China Berpotensi Berubah
Dalam beberapa tahun terakhir, produsen kendaraan listrik asal China menjadi pemain utama di pasar kendaraan energi baru Malaysia.
Keunggulan harga yang lebih terjangkau membuat berbagai merek tersebut mampu bersaing dengan produsen dari negara lain. Kehadiran pilihan kendaraan listrik di berbagai segmen juga mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan ramah lingkungan di Malaysia.
Namun dengan diberlakukannya aturan baru, posisi dominan tersebut diperkirakan akan menghadapi tantangan. Konsumen kemungkinan akan memiliki pilihan yang lebih sedikit pada segmen harga menengah, sementara kendaraan yang memenuhi syarat impor cenderung berada pada kelas yang lebih mahal.
4. Perakitan Lokal Tetap Dibuka, tetapi Persyaratannya Lebih Ketat
Selain mengatur impor kendaraan utuh, pemerintah Malaysia tetap membuka peluang bagi produsen otomotif untuk melakukan perakitan kendaraan secara lokal melalui skema Completely Knocked Down (CKD).
Meski demikian, pemerintah juga menerapkan sejumlah persyaratan baru bagi proyek manufaktur yang mendapatkan persetujuan sejak September 2025.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain kendaraan yang diproduksi harus memiliki harga minimal 100.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp440 juta. Selain itu, perusahaan diwajibkan mengekspor sedikitnya 80 persen dari total produksi, sedangkan penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20 persen.
Tak hanya itu, proses produksi utama seperti pengelasan bodi, pengecatan kendaraan, hingga perakitan akhir juga wajib dilakukan di Malaysia sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.
5. Investasi Baru Menghadapi Tantangan
Persyaratan ekspor yang cukup tinggi diperkirakan menjadi tantangan bagi produsen yang ingin membangun fasilitas produksi baru di Malaysia.
Perusahaan yang telah memiliki basis manufaktur besar di negara lain perlu mempertimbangkan kembali strategi investasinya agar dapat memenuhi kewajiban ekspor tersebut.
Bagi produsen yang telah memiliki jaringan produksi di kawasan Asia Tenggara, kewajiban mengekspor sebagian besar hasil produksi dari Malaysia dinilai dapat memengaruhi efisiensi rantai pasok maupun distribusi kendaraan ke berbagai negara.
Karena itu, beberapa proyek investasi baru diperkirakan memerlukan penyesuaian sebelum dapat direalisasikan sepenuhnya.
6. Sejumlah Produsen Tetap Menemukan Peluang
Di tengah regulasi yang lebih ketat, sejumlah produsen kendaraan listrik tetap mampu mempertahankan kehadirannya di pasar Malaysia melalui kerja sama dengan fasilitas manufaktur yang telah beroperasi.
Strategi tersebut memungkinkan perusahaan melakukan produksi lokal tanpa harus membangun pabrik baru dari awal.
Dengan memanfaatkan fasilitas produksi yang sudah ada, beberapa produsen tidak dikenakan kewajiban ekspor sebesar 80 persen yang berlaku bagi proyek manufaktur baru.
Pendekatan ini dinilai menjadi solusi yang lebih fleksibel bagi perusahaan yang ingin memperluas pasar di Malaysia tanpa harus menghadapi seluruh persyaratan investasi baru.