Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Dipenjara 34 Tahun Usai Bunuh ART Asal Indonesia

24 June 2025 18:28 WIB
peraturan-pemerintah-pengertian-karakteristik-hingga-materi-muatan_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kasus kekerasan terhadap pekerja migran kembali mengguncang Malaysia. Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin, ditemukan tewas akibat tindakan keji dua majikannya yang tak lain adalah eks finalis MasterChef Malaysia dan suaminya. Peristiwa tragis ini terjadi pada tahun 2021 di wilayah Penampang, Sabah, namun putusan hukumnya baru dijatuhkan pada Jumat, 20 Juni 2025.

Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 34 tahun kepada kedua terdakwa, yaitu Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan Mohammad Ambree Yunos (44). Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi 12 kali cambukan. Namun Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia terhadap perempuan.

1. Korban Disiksa dan Dibunuh di Rumah Majikan

Menurut laporan dari The Star Malaysia, kasus ini bermula dari temuan jenazah Nur Afiyah yang mengalami banyak luka fatal di tubuhnya. Penyelidikan menemukan bahwa luka-luka tersebut bukan akibat kecelakaan, tetapi disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan secara sengaja oleh majikannya.

Pengadilan menilai bahwa Etiqah dan Ambree bertindak bersama-sama dengan niat jahat. Hakim Lim Hock Leng dalam putusannya menyatakan bahwa bukti-bukti di persidangan menunjukkan keduanya terlibat aktif dalam menyebabkan kematian korban.

“Pihak pembela gagal membuktikan adanya keraguan yang wajar terhadap dakwaan,” ujar Hakim Lim.

Pengadilan pun memutuskan bahwa tindakan keduanya memenuhi unsur Pasal 302 KUHP Malaysia, yang merupakan pasal terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 30 hingga 40 tahun ditambah hukuman cambuk.

2. Kejamnya Penganiayaan dan Ketidakadilan yang Dialami Korban

Jaksa penuntut menyebut bahwa Nur Afiyah mengalami penganiayaan setiap hari. Ia tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga secara sistematis dirampas hak-hak dasarnya. Nur bahkan tidak menerima gaji, tidak diberi kesempatan pulang ke Indonesia, dan dipaksa bekerja tanpa perlakuan layak.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa adalah brutal dan tidak manusiawi, sehingga ia meminta hukuman maksimal kepada keduanya.

“Korban adalah wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, namun justru kehilangan nyawanya di tempat yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah,” tegas Dacia.

Dakwaan yang diajukan jaksa berhasil dibuktikan, dan tidak ada bantahan yang kuat dari pihak pembela yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.

3. Nasib Buruh Migran Masih Rentan di Negara Lain

Kejadian tragis yang menimpa Nur Afiyah kembali mengingatkan dunia pada kerentanan para pekerja migran, terutama perempuan. Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri dengan harapan hidup yang lebih baik, namun harus menghadapi eksploitasi, kekerasan, hingga kematian.

Indonesia sendiri telah beberapa kali mendesak negara-negara penempatan TKI untuk memperketat pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan majikan, serta memperkuat perjanjian perlindungan buruh migran. Namun kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan masih lemah di lapangan.

KBRI di Malaysia sebelumnya telah memberi pendampingan hukum dalam kasus ini dan memastikan jenazah korban dipulangkan ke tanah air. Mereka juga mendesak agar pihak berwenang Malaysia bertindak tegas agar kasus serupa tak terulang lagi.

4. Harapan Akan Keadilan dan Evaluasi Sistem Migrasi

Dengan vonis ini, publik berharap bahwa keadilan akhirnya berpihak pada korban, meskipun nyawa Nur Afiyah tidak bisa dikembalikan. Banyak LSM dan aktivis migran di Malaysia maupun Indonesia menyebut bahwa vonis 34 tahun adalah bentuk akuntabilitas hukum yang seharusnya menjadi preseden dalam menangani kekerasan terhadap pekerja migran.

Sementara itu, nama Etiqah yang sebelumnya dikenal publik sebagai peserta MasterChef Malaysia kini justru tercoreng akibat kasus ini. Perjalanan hidupnya berubah total dari seorang selebritas ke narapidana kasus pembunuhan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat luas, bahwa pekerjaan sebagai ART bukanlah pekerjaan kelas dua, dan setiap orang berhak diperlakukan dengan martabat dan keadilan, tanpa kekerasan.

internasional

Fenomena Terkini






Trending