UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan tata negara.
Konstitusi mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Makna UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dipahami sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara.
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
- Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
- Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
- Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
- Suatu keinginan mengembangkan kehidupan ketatanegaraan yang hendak dipimpin.
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:
- Bersifat mengikat bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh warga negara.
- UUD 1945 berisi norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
- UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga menjadi pedoman utama segala bentuk peraturan.
- Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dengan UUD 1945.
Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya. Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.
Pada periode awal reformasi, kehidupan bernegara mengalami gejolak akibat ketidakpuasan terhadap praktik kekuasaan negara. Kritik banyak dilayangkan untuk pejabat negara yang dianggap diktator. Tuntutan masyarakat sulit dihindari, sehingga terjadilah perubahan pada berbagai aspek kelembagaan, termasuk perubahan UUD 1945.
Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu :
- Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
- Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
- Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
Keempat amandemen mencakup perubahan pengaturan lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuasaan lembaga negara, hak asasi manusia, serta hak-hak rakyat. Meskipun dalam penyelenggaraan negara terjadi dinamika, tetapi UUD 1945 dipandang masih mampu memenuhi fungsinya sebagai landasan konstitusional.
Referensi
Widyani, Retno. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia: Teks dan Konteks. Yogyakarta: Deepublish