Pancasila sebagai Landasan Idiil

Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut. Landasan idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Makna Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil memiliki makna bahwa Pancasila digunakan sebagai pandangan hidup oleh seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang mengandung lima sila di dalamnya. Setiap silanya memiliki keterkaitan satu sama lain. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa yang utuh.
Sebagai ideologi negara, Pancasila bersifat universal dan mencerminkan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pancasila juga digunakan untuk acuan berpikir dan bertindak dalam kehidupan berbangsa. Pancasila mencakup seluruh aspek kehidupan, baik sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila selalu berkaitan dengan peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bernegara. Dengan mematuhi nilai tersebut, maka kita sudah mewujudkan makna Pancasila sebagai landasan idiil.
Penerapan Pancasila sebagai Landasan Idiil
Nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan kelima silanya adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan ditemukan dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini juga didukung dengan adanya pasal 29 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah. Contoh penerapan nilai ketuhanan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
- Menghormati pemeluk agama lain yang sedang beribadah.
- Mengedepankan sikap toleransi antarumat beragama.
- Tidak memaksakan agama tertentu kepada orang lain.
- Ikut menjaga keamanan peringatan hari besar agama lain.
Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan ditemukan dalam sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini didukung oleh pasal 28 UUD 1945 yang memberikan hak kepada warga negara untuk hidup layak, bebas dari penyiksaan, dan tidak diperlakukan secara diskriminatif. Contoh penerapan nilai kemanusiaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
- Menghormati hak asasi orang lain.
- Mengakui persamaan derajat sesama manusia.
- Terlibat dalam kegiatan sosial yang sifatnya sukarela.
- Ikut memberikan pertolongan kepada korban bencana alam.
Nilai Persatuan
Nilai persatuan tercantum dalam sila ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Nilai persatuan bangsa dimulai dari rasa nasionalisme dan cinta tanah air bangsa dengan mengakui simbol-simbol nasional yaitu bendera merah putih sebagai bendera nasional, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Contoh penerapan nilai persatuan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
- Mengutamakan kepentingan bangsa dibanding kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Menjaga kerukunan antarmasyarakat.
- Membanggakan nama Indonesia dengan prestasi.
- Menghargai perbedaan antarsuku bangsa.
Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan ditemukan dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Contoh penerapan nilai kerakyatan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
- Mengikuti pemilihan umum.
- Menghargai keputusan yang diambil melalui musyawarah.
- Mendengarkan dan menghargai saran atau kritik dari orang lain.
- Menghormati orang lain yang sedang memberikan pendapat.
Nilai Keadilan
Nilai keadilan tercantum dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Nilai keadilan juga didukung dengan adanya pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan di dalamnya dikelola sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 34 UUD 1945 yang melindungi fakir miskin dan anak terlantar. Contoh penerapan nilai keadilan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
- Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial.
- Menerapkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Mengedepankan sikap kegotongroyongan.
Referensi
Roza, Prima, Abdul Gani Jusuf dan Dicky Munaf. 2015. Memahami dan Memaknai Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama