Waspada! Ini Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi yang Beredar di Pasaran

21 April 2025 18:14 WIB
bpjh-dan-bpom-merilis-9-produk-mengandung-babi-antaratri-meilani-ameliya-1745216487687_169.webp

1. Temuan Mengejutkan dari BPJPH dan BPOM

Kuatbaca.com - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh temuan yang sangat penting dari dua lembaga utama negara, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua lembaga ini menemukan sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi, padahal sebagian besar dari produk tersebut beredar dengan label halal di kemasannya. Fakta ini tentu sangat meresahkan, khususnya bagi masyarakat Muslim di Indonesia yang sangat memperhatikan kehalalan produk konsumsi mereka.

2. Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi

Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya tercatat sudah bersertifikat halal. Ini menjadi perhatian khusus karena keberadaan sertifikat halal seharusnya menjamin bahwa produk tersebut tidak mengandung unsur haram. Namun kenyataan berbicara sebaliknya, karena hasil investigasi menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan dari babi yang tidak dicantumkan secara jelas di kemasan.

3. Daftar Produk Impor yang Terkontaminasi Unsur Babi

Adapun produk yang ditemukan mengandung unsur babi di antaranya adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur) serta Corniche Apple Teddy Marshmallow, keduanya diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Selain itu, terdapat tiga produk marshmallow lain dari brand ChompChomp (varian mobil, bunga, dan tabung mini) yang berasal dari produsen asal China, Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

4. Produk Dalam Negeri Juga Terindikasi

Tak hanya produk impor, satu produk buatan dalam negeri juga turut masuk dalam daftar, yakni Hakiki Gelatin, yang merupakan bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Produk ini juga tercatat memiliki sertifikasi halal namun mengandung unsur haram.

5. Dua Produk Tanpa Sertifikasi Halal Juga Ditemukan Bermasalah

Selain produk-produk yang telah bersertifikasi, dua produk lain yang belum memiliki label halal juga terdeteksi mengandung unsur babi. Produk tersebut adalah AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., keduanya berasal dari China dan telah diedarkan di Indonesia melalui importir lokal.

6. Tindakan Tegas Pemerintah atas Pelanggaran Ini

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh produk bersertifikat halal yang melanggar aturan. Salah satu bentuk sanksinya adalah penarikan seluruh batch produk dari peredaran, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

7. Sanksi bagi Produk Tanpa Sertifikasi yang Tidak Transparan

Untuk dua produk tanpa sertifikat halal, BPOM juga telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan peringatan keras serta instruksi kepada produsen dan importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar. Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

8. Pentingnya Meneliti Label Produk Secara Teliti

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, terutama produk impor yang menggunakan bahasa asing dalam labelnya. Konsumen dihimbau untuk tidak hanya bergantung pada label halal yang tertera di kemasan, tetapi juga mengecek keabsahan sertifikasi melalui situs resmi BPJPH atau BPOM.

9. Dorongan Transparansi dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Dengan adanya kasus ini, penting bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman untuk lebih jujur dan transparan dalam memberikan informasi tentang komposisi produk. Sertifikasi halal tidak boleh hanya menjadi formalitas semata, tetapi harus benar-benar menjamin kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, demi melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

10. Masyarakat Harus Lebih Kritis dan Selektif

Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak penuh untuk mendapatkan produk yang aman, halal, dan sesuai dengan nilai yang diyakininya. Temuan ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih kritis dalam meneliti produk, terutama yang berasal dari luar negeri. Pemerintah pun diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti lalai atau dengan sengaja melanggar ketentuan yang berlaku.

Fenomena Terkini






Trending