top ads
Home / Umum / Warga Naimata Bernapas Lega Setelah 55 Tahun, Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Umum

  • 6

Warga Naimata Bernapas Lega Setelah 55 Tahun, Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Warga Naimata Bernapas Lega Setelah 55 Tahun, Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah
  • September 17, 2023

KuatBaca.com - Tinggal di tanah selama 55 tahun tanpa kepastian legal mungkin sulit dibayangkan oleh banyak orang. Namun, itulah kenyataan yang dihadapi Nimrod Nomleni (72), warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Namun, kini kekhawatiran tersebut berakhir, karena dia telah resmi mendapatkan sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


1. Proses Sederhana dan Mudah


Nimrod mengaku sangat terbantu oleh program PTSL ini.


"Prosesnya begitu sederhana dan mudah. Selama ini saya mengira mengurus sertifikat itu membutuhkan biaya besar, namun setelah mengetahui adanya program PTSL dari Kementerian ATR/BPN, ternyata biayanya terjangkau,” ungkap Nimrod.


Penegasan ini menjadi kabar baik bagi banyak warga yang mungkin memiliki kekhawatiran serupa.


Bukan hanya Nimrod, ada sembilan warga lainnya di Naimata yang juga menerima sertifikat tanah mereka. Sertifikat-sertifikat ini diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Menurut Menteri Hadi, keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, namun juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan.


"Dari program PTSL ini, pertambahan nilai ekonomi atau economic value added dari Hak Tanggungan mencapai Rp 2,9 triliun. Dan itu baru dari kurang dari 40 persen pelaksanaan program," jelas Hadi.


2. Upaya Mengindari Sengketa dan Konflik Tanah


Selain kepastian hukum dan nilai ekonomi, keberadaan sertifikat tanah juga memiliki peran strategis dalam menghindari sengketa dan konflik pertanahan. Hal ini tentunya sangat penting mengingat kompleksitas masalah tanah yang kerap kali muncul di berbagai daerah di Indonesia.


Menteri Hadi menambahkan bahwa pihaknya bertekad untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dalam program PTSL.


"Kami berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan program PTSL. Dari total 126 juta bidang, saat ini sudah selesai sebanyak 106,2 juta bidang," tegas Hadi.


Keberhasilan program ini tentunya menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warganya. Program semacam ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini masih hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah yang mereka tempati.(*)

side ads
side ads