Wali Kota Surabaya Akan Tutup Minimarket yang Sewakan Parkiran untuk UMKM

13 June 2025 12:22 WIB
wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-di-serambi-ampel-1749024570974_169.jpeg

Kuatbaca.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan sikap tegasnya terhadap minimarket yang menyewakan lahan parkir sebagai tempat berjualan bagi pelaku UMKM. Menurut Eri, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penggelapan pajak.

“Baru-baru ini saya tutup sebuah minimarket di kawasan Dharmahusada. Alasannya sederhana, area parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan malah disewakan untuk UMKM dengan biaya sewa hingga Rp 8,9 juta per bulan,” ujar Eri dalam sidak yang dilakukan di Jalan Kartini, Kamis (12/6/2025).

Eri menegaskan bahwa fungsi lahan parkir adalah khusus untuk parkir kendaraan dan bukan untuk disewakan sebagai tempat usaha. Kebijakan penyewaan lahan parkir ini dianggapnya sebagai pelanggaran serius.

1. Penyewaan Parkir untuk UMKM Dinilai Langgar Aturan dan Merugikan

Eri menjelaskan bahwa tindakan minimarket tersebut sudah sangat keterlaluan. Selain melanggar izin penggunaan lahan, minimarket juga memungut biaya sewa dari para pelaku UMKM yang menggunakan lahan parkir tersebut sebagai lokasi usaha.

“Bukan cuma itu, mereka juga meminta pembayaran sewa. Ini saya laporkan karena bisa termasuk penggelapan. Pajaknya dibayarkan ke mana? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Eri.

Menurut Eri, dengan memberikan izin sewa lahan parkir kepada UMKM, minimarket secara tidak langsung telah mengambil keuntungan yang seharusnya tidak diperbolehkan, apalagi tanpa transparansi pajak yang jelas.

2. Warga Surabaya Diberi Penjelasan Tentang Penutupan Minimarket

Muncul pertanyaan dari masyarakat terkait alasan penutupan minimarket yang menyewakan parkiran tersebut. Eri pun memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman.

“Banyak yang bertanya kenapa minimarket yang akhirnya ditutup, padahal mereka hanya menyediakan tempat untuk UMKM. Tapi ini sudah melewati batas. Tempat itu sebenarnya gratis, malah dipungut biaya sewa. Ini tidak adil dan tidak sesuai aturan,” jelas Eri.

Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan langkah perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tidak dimanfaatkan secara berlebihan oleh pihak minimarket yang mengambil keuntungan dari penyewaan lahan yang seharusnya memiliki fungsi berbeda.

3. Dasar Hukum Penutupan Minimarket Disewakan Parkir

Langkah penutupan minimarket tersebut berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan dan perindustrian di wilayah kota Surabaya.

Peraturan ini secara tegas melarang pemanfaatan area parkir untuk keperluan usaha selain parkir kendaraan. Melanggar aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Wali Kota Eri berharap semua pelaku usaha, termasuk minimarket, dapat mematuhi aturan tersebut demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung keberlangsungan UMKM tanpa menimbulkan praktik yang merugikan.

4. Upaya Pemerintah Kota Surabaya Mendukung UMKM

Langkah tegas pemerintah kota ini juga menunjukkan dukungan nyata terhadap pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Dengan menutup praktik penyewaan lahan parkir yang tidak sesuai aturan, diharapkan UMKM dapat berkembang dengan lebih sehat tanpa harus dibebani biaya sewa yang tidak semestinya.

Eri menambahkan, "Pemerintah Surabaya ingin memastikan bahwa ruang publik dan fasilitas seperti parkir dapat digunakan sesuai fungsinya. Jika memang ingin membantu UMKM, harus dengan cara yang benar dan transparan, bukan dengan mengambil keuntungan sepihak."

Fenomena Terkini






Trending