Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Ini Tanggapan Legislator Golkar

Kuatbaca.com-Usulan Kota Solo untuk mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa tengah menjadi perbincangan hangat. Meski ide tersebut muncul dengan membawa alasan historis dan budaya, sejumlah pihak, termasuk dari kalangan legislatif, menilai usulan itu perlu dikaji lebih mendalam. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, yang menyoroti kejelasan kekhususan Solo dibandingkan daerah lainnya.
1. Pentingnya Aspek Sejarah dan Budaya dalam Status Daerah Istimewa
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, status daerah istimewa atau daerah khusus tidak diberikan sembarangan. Menurut pandangan legislatif, ada dua unsur utama yang harus menjadi landasan kuat, yaitu sejarah dan budaya. Pemberian status ini tidak hanya mempertimbangkan aspirasi masyarakat atau pemerintah lokal, tetapi juga menilai warisan historis dan budaya yang benar-benar membedakan daerah tersebut dari wilayah lain.
Sebagai contoh, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan statusnya berkat sejarah panjang perannya dalam perjuangan kemerdekaan dan sistem pemerintahan berbasis monarki yang masih bertahan hingga saat ini. Jika Solo ingin mengajukan status serupa, diperlukan pembuktian bahwa nilai-nilai sejarah dan budaya di kota ini memiliki bobot yang sebanding.
2. Menimbang Usulan dari Keraton Surakarta
Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa kabarnya didukung oleh pihak Keraton Surakarta Hadiningrat. Mereka berpendapat bahwa perjuangan hak-hak Keraton dan Mangkunegaran bisa menjadi landasan untuk mendukung status ini. Namun, menurut sejumlah legislator, langkah tersebut tidak cukup hanya dengan klaim sejarah. Perlu ada kajian komprehensif mengenai kontribusi Keraton terhadap identitas nasional serta pengaruh budayanya terhadap masyarakat luas di masa kini.
Selain itu, dibutuhkan penjelasan konkret mengenai bagaimana keistimewaan itu akan diterapkan dalam sistem pemerintahan, hukum, dan kehidupan masyarakat Solo ke depan. Tanpa kejelasan tersebut, usulan ini bisa dianggap lemah dan sulit untuk disetujui di tingkat nasional.
3. Pertanyaan tentang Format Keistimewaan Solo
Salah satu hal krusial yang dipertanyakan adalah, dalam format apa Solo ingin diakui? Apakah tetap sebagai kota, berubah menjadi provinsi, atau mengadopsi model lain? Status daerah istimewa biasanya disertai dengan perubahan dalam struktur pemerintahan atau sistem hukum yang berlaku, seperti halnya Yogyakarta yang kepala daerahnya diangkat secara turun-temurun tanpa pemilu.
Jika Solo ingin mengikuti jejak tersebut, perlu ada kejelasan apakah keistimewaannya berkaitan dengan budaya, politik, ekonomi, atau kombinasi dari semuanya. Tanpa kejelasan ini, sulit menentukan apakah Solo benar-benar memenuhi syarat atau hanya sekadar mengikuti tren pemekaran daerah yang belum tentu berdampak positif.
4. Pentingnya Kajian Mendalam Sebelum Mengambil Keputusan
Menyikapi usulan ini, banyak pihak mendorong dilakukannya kajian akademik dan yuridis yang mendalam sebelum keputusan diambil. Jangan sampai keputusan pemberian status istimewa dilakukan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya, baik dari segi administratif, ekonomi, maupun budaya.
Naskah akademik pemekaran perlu disusun dengan mempertimbangkan segala aspek, mulai dari living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), potensi budaya, hingga dinamika ekonomi yang akan muncul jika Solo benar-benar berstatus daerah istimewa. Tanpa kajian yang matang, pemberian status ini justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan administratif di masa depan.
Usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa memicu banyak pertanyaan penting tentang nilai historis, budaya, serta rencana implementasi sistem keistimewaan itu sendiri. Pihak legislatif menekankan perlunya kajian mendalam agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan berlandaskan prinsip konstitusi. Solo memang kota bersejarah, namun keistimewaan harus dibuktikan bukan hanya melalui romantisme masa lalu, melainkan juga relevansi nyata di masa kini.