Wacana Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja: Tantangan dan Harapan dari Dunia Usaha

Kuatbaca.com-Rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghapus batas usia dalam syarat perekrutan kerja menuai berbagai respons dari kalangan pengusaha. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menciptakan iklim rekrutmen yang lebih inklusif dan terbuka bagi semua kalangan usia. Namun, di sisi lain, dunia usaha memiliki pertimbangan praktis dalam menyikapi wacana tersebut.
Isu batas usia dalam lowongan kerja memang menjadi perdebatan panjang di tengah tingginya persaingan dunia kerja. Banyak pelamar merasa dirugikan dengan adanya batasan ini, terutama bagi mereka yang masih produktif namun tidak lagi masuk dalam rentang usia yang dipersyaratkan.
1. Batas Usia Dinilai Efisien untuk Proses Rekrutmen
Bagi sebagian besar perusahaan, batas usia bukan semata bentuk diskriminasi, tetapi bagian dari strategi penyaringan awal. Dalam praktiknya, ketika jumlah pelamar kerja mencapai ribuan untuk satu posisi, perusahaan tentu membutuhkan cara efisien untuk menyaring calon kandidat. Salah satu cara yang paling praktis adalah dengan menetapkan kriteria usia, terutama pada bidang kerja yang menuntut fisik kuat dan kecepatan kerja.
Namun, pendekatan ini tentu menuai kritik karena menutup peluang bagi individu yang sebenarnya masih layak secara kompetensi dan pengalaman, tetapi tidak memenuhi syarat umur. Hal inilah yang ingin dibenahi oleh Kemnaker melalui kebijakan yang lebih terbuka dan merata.
2. Akar Masalah: Minimnya Lapangan Kerja
Terlepas dari isu usia, permasalahan utama yang sebenarnya dihadapi Indonesia adalah terbatasnya jumlah lowongan kerja yang tersedia. Jumlah angkatan kerja terus meningkat setiap tahun, tetapi pertumbuhan lapangan kerja tidak seimbang. Inilah yang kemudian menimbulkan ketimpangan dan persaingan yang semakin ketat, terutama di kalangan usia produktif.
Jika lowongan kerja diperluas secara masif, maka secara alami seleksi kerja bisa lebih adil dan tidak perlu terlalu bergantung pada kriteria usia. Negara-negara lain seperti Malaysia, misalnya, telah lebih dulu mengalami transisi pasar tenaga kerja yang lebih terbuka, bahkan di mana pencari kerja memiliki posisi tawar yang tinggi dalam proses rekrutmen.
3. Tantangan Lain: Karier Mandek dan Minimnya Re-skilling
Selain masalah rekrutmen, dunia kerja Indonesia juga menghadapi tantangan dari sisi pengembangan karier tenaga kerja. Tidak sedikit pekerja yang menempati posisi yang sama selama bertahun-tahun tanpa peningkatan keterampilan atau kenaikan jenjang karier. Akibatnya, kesejahteraan mereka pun stagnan.
Untuk menjawab persoalan ini, pelatihan ulang atau re-skilling menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan dana dan program pelatihan yang relevan agar para pekerja bisa terus meningkatkan kemampuan, adaptif terhadap perubahan zaman, dan siap bersaing di berbagai sektor industri.
4. Menuju Dunia Kerja yang Inklusif dan Bebas Diskriminasi
Wacana penghapusan batas usia dalam lowongan kerja sebenarnya sejalan dengan semangat keadilan dan inklusivitas. Semua orang, tanpa memandang usia, seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pekerjaan, asalkan mereka memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi teknis yang dibutuhkan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menyisir semua hambatan dalam proses rekrutmen, termasuk diskriminasi usia. Langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak ruang bagi pencari kerja dari berbagai latar belakang, dan menciptakan dunia kerja yang lebih adil serta responsif terhadap tantangan zaman.