Kuatbaca.com - Kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Tersangka utama, Jayadi bin Rojali, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/6/2025). Vonis ini menjadi peringatan keras terhadap para pelaku kejahatan lingkungan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Jayadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terbukti mengelola TPS liar tanpa izin di atas lahan seluas 3,75 hektare milik PT Megapolitan Developments. Aktivitas pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 dan menimbulkan keresahan serius di masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa hukuman terhadap Jayadi harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang masih melakukan pengelolaan sampah secara sembarangan dan melawan hukum. "Ancaman hukuman untuk pengelola TPS liar sangat berat. Ini bukan hanya soal sampah, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Dampak Buruk TPS Ilegal Limo Terhadap Lingkungan dan Warga
TPS liar di Limo Depok diketahui menjadi sumber pencemaran yang cukup parah. Masyarakat dari sejumlah kompleks perumahan sekitar seperti Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, hingga Panorama Bukit Cinere telah lama mengeluhkan bau busuk dan asap tebal akibat praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) yang dilakukan secara rutin di lokasi tersebut.
Tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, aktivitas itu juga memicu gangguan kesehatan. Beberapa warga bahkan dilaporkan mengalami ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) akibat menghirup udara tercemar. Selain itu, laporan adanya longsor timbunan sampah turut memperparah risiko keselamatan lingkungan dan menambah daftar keluhan warga.
KLHK bersama penyidik Direktorat Gakkum langsung bertindak cepat. Penyegelan dan penghentian aktivitas di TPS liar dilakukan pada awal November 2024 oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq. Pemerintah juga menyatakan akan menelusuri asal muasal sampah-sampah yang dibuang di lokasi ilegal tersebut.
Pasal Berat Menjerat Pelaku: Hukuman Maksimal 10 Tahun
Tindakan Jayadi dinilai telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 104, serta UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku pengelolaan sampah ilegal bisa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Hakim dalam putusan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengelolaan sampah ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Vonis lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar telah dijatuhkan, dan bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam persidangan, Jayadi sempat menyatakan akan mengajukan banding, karena sebelumnya ia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, keputusan hakim disambut positif oleh banyak pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.
KLHK Apresiasi Putusan, Siap Tingkatkan Kapasitas Penyidik
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menyampaikan apresiasi atas vonis tegas dari Pengadilan Negeri Depok. Ia menyebut bahwa kejahatan lingkungan adalah tindak pidana serius (extraordinary crime) dan tidak boleh dianggap remeh.
“Kami juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penyidik PPNS yang telah bekerja secara profesional hingga perkara ini tuntas di pengadilan,” kata Rizal. KLHK juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas penyidik lingkungan hidup, agar penanganan kasus serupa bisa lebih cepat dan berdampak langsung pada upaya pelestarian lingkungan.
Penegakan hukum seperti ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pengelola-pengelola sampah lainnya untuk tidak bermain-main dengan regulasi lingkungan hidup. Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah dalam melawan praktik ilegal seperti TPS liar.
Menjaga Lingkungan adalah Tanggung Jawab Bersama
Kasus TPS liar Limo di Depok menjadi contoh nyata bahwa pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan. Dampaknya sangat luas—dari pencemaran, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan seperti ini harus terus dikawal, demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Semua pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, maupun warga, harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan. Karena bumi yang bersih bukan hanya warisan untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan generasi mendatang.