Viral! Pengemudi Calya LCGC Terekam Dua Kali Terobos Gerbang Tol Tanpa Bayar

20 June 2025 10:55 WIB
video-menunjukkan-mobil-2-kali-menerobos-gerbang-dan-tidak-membayar-tarif-tol-d-kawasan-kota-depok-viral-di-medsos-antaraig-ot-1750323237850.jpeg

Aksi nekat seorang pengemudi mobil Low Cost Green Car (LCGC) kembali jadi sorotan publik setelah videonya terekam dan viral di media sosial. Mobil yang diketahui merupakan Toyota Calya berwarna putih terekam kamera dua kali menerobos gerbang tol tanpa melakukan pembayaran.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, memperlihatkan pengemudi Calya dengan pelat nomor B 2829 UIL melakukan pelanggaran di dua lokasi berbeda.

Modus Nekat Tempel Mobil Depan

Aksi pertama terjadi di Gerbang Tol Cisalak, ruas Tol Cijago. Dalam video, pengemudi Calya tampak menempel sangat rapat kendaraan di depannya yang sudah lebih dulu membayar. Ketika palang belum sepenuhnya tertutup, Calya langsung menerobos masuk, memanfaatkan celah dan timing untuk lolos dari sistem pembayaran tol elektronik.

Tak berhenti di satu lokasi, video lain menunjukkan pengemudi yang sama mengulangi modus serupa di Gerbang Tol Cimanggis. Ia kembali melaju sangat dekat dengan kendaraan depan agar portal terbuka tetap terangkat sebelum akhirnya ikut melintas tanpa membayar.

Polisi Akan Bertindak Tegas

Menanggapi viralnya aksi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menindak pelaku. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Perilaku seperti ini sangat kami sesalkan. Selain melanggar rambu, tindakan itu berisiko tinggi dan akan kami proses hukum,” ujar AKBP Argo Wiyono, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga menyatakan tengah melacak identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor pelat yang terlihat jelas dalam rekaman.

Terancam Sanksi Pidana atau Denda

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar marka atau rambu lalu lintas bisa dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa sistem jalan tol di Indonesia semakin mengandalkan teknologi dan pengawasan digital. Meski tanpa palang atau petugas manual, setiap pelanggaran tetap bisa dilacak dan diproses hukum. Jadi, jangan coba-coba curang — kamera selalu mengawasi.

video viral
pelanggaran lalin
Dirlantas Polda Metro Jaya

Fenomena Terkini






Trending