Viral, Foto Parkir Motor Rp 10.000 di Jalan Asia Afrika Bandung, Ini Kata Pengelola Museum KAA

4 October 2023 03:44 WIB
651bd22827a88.jpg

Kuatbaca.com - Media sosial Twitter (X) diramaikan dengan unggahan foto karcis parkir motor di depan Museum Konferensi Asia Afrika (KAA), Kota Bandung, Jawa Barat digetok Rp 10.000.

Salah satu akun yang mengunggah soal foto karcis parkir motor Rp 10.000 tersebut yakni @txtdari*** pada Senin (2/10/2023).

Dalam unggahan, tampak lokasi parkir berada di Jalan Asia Afrika Nomor 90 di depan Museum KAA.

Namun, pengelola menuliskan pada karcis bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pihaknya.

"Bandung kota pungli," ujar pengunggah sambil menyertakan emoticon jempol.

Hingga Selasa (3/10/2023) sore, unggahan karcis parkir Rp 10.000 di depan Museum KAA tersebut sudah ditayangkan sebanyak satu juta kali.

Lantas, bagaimana tanggapan pengelola Museum KAA?

Penjelasan pengelola

Plt Kasie Publikasi Promosi Nilai-nilai KAA Safira mengaku sudah mengetahui perihal unggahan tersebut. Pihaknya pun menyayangkan adanya pengelola lahan parkir yang mencatut nama Museum KAA di karcis tersebut.

Pasalnya, tidak ada biaya masuk dan tiket bagi pengunjung museum KAA.

"Yang kami sayangkan adalah itu mencatut nama museum KAA. Kami area geung Merdeka dan Museum KAA ada di Jalan Asia Afrika Nomor 65-67," ujar Safira, Selasa.

"Sementara kami selalu menginformasikan kepada seluruh pengunjung museum bahwa Museum KAA tidak ada biaya masuk, tidak ada biaya tiket," sambungnya.

Parkir bukan tanggung jawab Museum KAA

Safira mengatakan, lokasi parkir yang viral di media sosial tersebut bukan merupakan tanggung jawab Museum KAA.

Ia menjelaskan, museum sebenarnya tidak menyediakan lahan parkir sehingga pengunjung yang datang dapat memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang berada di sekitaran museum.

Pihaknya menegaskan bahwa Museum KAA tidak bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengelola lahan parkir.

"Khususnya parkiran umum yang berada di Jalan Soekarno," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pengelola Museum KAA tidak membebankan biaya sepeser pun kepada pengunjung.

"Pelayanannya semua memang gratis, tidak berbayar apa pun, tidak ada pemungutan apalagi pungli seperti ini," tuturnya.

Tidak tahu pengelola lahan parkir

Safira juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal siapa pengelola lahan parkir di sekitar Museum KAA tersebut. Termasuk soal biaya parkir yang dibebankan ke pengunjung.

Ia juga tidak mengetahui apakah lahan parkir di sekitar Museum KAA dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu atau bukan.

"Kalau parkir itu di luar tanggung jawab kami. Jadi, diserahkan kepada masing-masing," ujarnya.

"Kalau pun mereka parkir di parkiran umum yang harganya ditembak semahal itu, kami tidak tahu menahu sama sekali," klaimnya.

 

Aturan soal tarif parkir

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, Yogi Mamesa mengatakan lokasi parkir yang viral tersebut berada di lahan eks Palaguna Plaza milik Pemprov Jawa Barat yang dimanfaatkan sebagai kantong parkir oleh masyarakat.

Pihaknya mengaku tidak bisa memindak lantaran berada di lahan milik pribadi.

"Kami tidak bisa menindak kalau ada di lahan milik pribadi (milik Pemprov Jabar). Lebih tepat ke pihak kepolisian, itu pun kalau ada aduan dari masyarakat," katanya, Selasa (3/12/2023).

Untuk daerah di jalan Asia Afrika, menurutnya masyarakat bisa parkir di tempat yang sudah disediakan, misalnya di basemen alun-alun Kota Bandung.

Mengacu Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir dibagi dalam tiga zona yakni zona pusat, penyangga, dan pinggiran.

Tarif zona pusat kota ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk roda empat dan roda dua Rp 3.000.

Untuk zona penyangga, roda empat Rp 4.000 dan roda dua Rp 2.000. Sementara di zona pinggiran kota, tarif parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000.

"Masyarakat jangan mau bayar segitu. Bayar sesuai karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub. Kalau tidak dikasih karcis, minta karcisnya," kata dia.

(*)

Fenomena Terkini






Trending