Viral Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bawa Pasien, Ini Penjelasan Polisi dan Solusinya

Kuatbaca.com - Belakangan ini jagat media sosial diramaikan oleh video yang memperlihatkan mobil ambulans dihentikan saat kondisi darurat karena khawatir terkena tilang elektronik (ETLE). Para sopir ambulans tampak memilih berhenti di lampu merah, meskipun sedang membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Kejadian ini menuai sorotan luas karena dianggap mencerminkan kekeliruan sistem ETLE, yang tidak membedakan antara pelanggaran lalu lintas biasa dengan situasi darurat yang melibatkan kendaraan prioritas seperti ambulans.
1. Sopir Ambulans Takut Melanggar ETLE Meski Bawa Pasien
Dalam video yang viral, seorang sopir ambulans mengungkapkan bahwa dirinya lebih memilih berhenti saat lampu merah karena takut terekam kamera ETLE dan dikenakan denda, meskipun di dalam ambulans terdapat pasien dalam keadaan kritis.
“Walaupun lampu merah dan lagi bawa pasien, lebih baik berhenti. Takut kena ETLE,” ungkap sopir tersebut dalam video.
Rekaman lainnya memperlihatkan petugas ambulans yang juga menyuarakan keresahan yang sama. Menurutnya, peraturan lalu lintas yang tidak membedakan situasi darurat membuat kerja mereka terganggu.
2. Tanggapan Resmi dari Polisi: ETLE Belum Sempurna
Menanggapi keluhan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksempurnaan sistem ETLE yang berlaku saat ini.
Ojo mengakui bahwa ada celah dalam sistem tilang elektronik yang masih perlu disempurnakan, terutama dalam mendeteksi kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil jenazah yang sedang menjalankan tugas darurat.
3. Solusi: Klarifikasi dan Registrasi Ambulans ke Sistem ETLE
Sebagai solusi jangka pendek, AKBP Ojo menyampaikan bahwa sopir ambulans yang terkena tilang ETLE dapat melakukan klarifikasi secara daring di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
“Akan muncul tombol berwarna kuning di bagian bawah halaman ETLE, klik tombol tersebut untuk mengajukan sanggahan,” jelas Ojo.
Sementara untuk jangka panjang, pihak Ditlantas berencana membuat pendataan khusus untuk ambulans dan mobil jenazah agar tidak lagi terkena tilang otomatis saat sedang dalam kondisi darurat.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengirimkan data kendaraan ke email resmi: [email protected]
Format yang perlu dikirimkan:
- Nomor polisi kendaraan
- Tahun kendaraan
- Foto kendaraan
- Salinan STNK
4. Ambulans adalah Kendaraan Prioritas, Dilindungi UU
Sebagai informasi penting, menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans dan mobil jenazah termasuk dalam kategori kendaraan prioritas. Artinya, kendaraan ini berhak mendapatkan hak utama di jalan, terutama dalam keadaan darurat.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sistem ETLE saat ini belum sepenuhnya mampu mengidentifikasi dan mengecualikan kendaraan jenis ini dari pengawasan otomatis.
5. Perlu Perbaikan Sistem dan Edukasi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan instansi terkait bahwa digitalisasi di bidang hukum dan transportasi perlu disertai dengan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi terhadap kondisi di lapangan.
Sistem ETLE memang bertujuan baik untuk menertibkan lalu lintas, namun dalam implementasinya, perlu mekanisme khusus yang bisa membedakan antara pelanggaran biasa dan situasi darurat. Di sisi lain, masyarakat juga perlu diedukasi untuk tidak menghalangi laju ambulans.
Viralnya kasus ambulans yang dihentikan karena takut kena ETLE menunjukkan pentingnya perbaikan sistem pengawasan lalu lintas elektronik di Indonesia. Polisi telah menyiapkan langkah perbaikan, termasuk pendaftaran kendaraan prioritas agar tidak kena tilang otomatis. Semoga ke depan, sistem hukum yang canggih juga bisa selaras dengan prinsip kemanusiaan dan keselamatan jiwa yang lebih tinggi nilainya.