Viral Aksi LCGC Nyerobot Gerbang Tol Tanpa Bayar, Begini Ancaman Hukumannya

Kuatbaca.com-Jagat maya kembali diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan aksi seorang pengendara mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang melakukan pelanggaran serius di jalan tol. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram komunitas pengendara, terlihat jelas bagaimana mobil berwarna putih jenis Toyota Calya tersebut dua kali berhasil melewati gerbang tol tanpa membayar.
Kejadian pertama terjadi di Gerbang Tol Cisalak, ruas Tol Cijago. Sang pengemudi dengan sengaja menempel sangat rapat ke mobil di depannya yang telah melakukan pembayaran, dan memanfaatkan momen saat palang masih terbuka. Alhasil, mobil tersebut melesat masuk tanpa sempat tertahan oleh sistem palang otomatis.
Tak hanya sekali, dalam rekaman video berikutnya, aksi serupa dilakukan di Gerbang Tol Cimanggis. Dengan menggunakan modus yang sama, mobil tersebut kembali berhasil masuk ke jalur tol tanpa membayar, menggunakan teknik yang umum dikenal sebagai "shadowing" atau membuntuti kendaraan di depan untuk menyelinap sebelum palang turun.
Aksi ini tak hanya dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas, namun juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Mobil yang terlalu dekat dengan kendaraan di depan berisiko menyebabkan tabrakan jika kendaraan tersebut melakukan pengereman mendadak.
1. Polisi Angkat Bicara dan Siap Lakukan Tindakan
Kepolisian langsung merespons serius video viral ini. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyayangkan kejadian tersebut dan mengindikasikan adanya unsur pelanggaran terhadap aturan berkendara di jalan tol.
Tindakan pengemudi Calya putih dengan pelat nomor B 2829 UIL tersebut bukan hanya melanggar aturan rambu lalu lintas, tapi
juga berpotensi mencelakai pengguna jalan lainnya karena dilakukan dengan cara yang membahayakan. Penyidikan terhadap pemilik kendaraan pun sedang dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam situasi seperti ini, kepolisian dapat menggunakan rekaman CCTV jalan tol sebagai alat bukti untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggar. Penelusuran kepemilikan kendaraan juga menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum.
Aksi semacam ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menjadi tindak pidana ringan karena menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
2. Sanksi Hukum Mengintai Pengendara ‘Nakal’
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar aturan marka atau rambu lalu lintas bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Namun, pelanggaran masuk tol tanpa membayar juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut, setiap pengendara yang menggunakan fasilitas jalan tol wajib membayar sesuai tarif yang berlaku.
Jika pengendara melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif bertingkat, tergantung pada seberapa lama keterlambatan pembayaran dan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Berikut rincian sanksi administratifnya:
- Tingkat I: Denda sebesar 1x tarif tol jika tidak dibayar dalam 2x24 jam setelah pemberitahuan.
- Tingkat II: Denda sebesar 3x tarif tol jika masih belum dibayar dalam 10x24 jam berikutnya.
- Tingkat III: Denda sebesar 10x tarif tol dan pemblokiran STNK jika masih mangkir dalam waktu lebih dari 10x24 jam sejak pelanggaran awal.
3. Upaya Edukasi dan Etika Berkendara di Jalan Tol
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk menjunjung tinggi etika berkendara, terutama saat menggunakan fasilitas publik seperti jalan tol. Mengakali sistem pembayaran bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap upaya pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.
Dengan sistem pembayaran tol yang kini semakin modern, seperti tap cash, e-Toll, dan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang segera diterapkan, masih ada saja oknum yang mencari celah untuk menghindari kewajiban. Padahal, fasilitas tol hadir untuk mempercepat mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara luas.
Dibutuhkan peran aktif dari masyarakat, otoritas jalan tol, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan budaya berkendara yang lebih beradab dan taat aturan. Selain itu, teknologi seperti CCTV dan pengenal plat otomatis harus terus dioptimalkan demi menghindari kerugian negara akibat pengguna jalan yang bandel.