Usulan KPK Soal Dana Besar untuk Parpol Disambut Positif Waka Komisi II DPR

21 May 2025 09:36 WIB
0116cc4d-de85-4991-a3de-4d46b464f9c0_169.jpg

Kuatbaca.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyambut baik wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar partai politik (parpol) mendapatkan tambahan dana dari APBN. Menurutnya, usulan ini layak dipertimbangkan karena biaya politik yang tinggi dalam setiap pemilu menimbulkan potensi besar terjadinya praktik politik uang (money politic).

Dede menyoroti bahwa mahalnya ongkos demokrasi sering memaksa para kandidat, baik calon legislatif maupun kepala daerah, mencari sumber pendanaan dari para penyokong dana besar seperti pengusaha atau konglomerat. Hal ini menciptakan ketergantungan dan berpotensi menggeser komitmen politik dari rakyat ke penyandang dana.

“Kalau budaya money politic di tengah masyarakat makin tinggi, tentu para kandidat terpaksa mencari pendanaan dari pihak-pihak yang pada akhirnya menjadi pusat loyalitas mereka, bukan kepada masyarakat yang memilih,” kata Dede dalam pernyataannya, Rabu (21/5/2025).

1. Dana Tambahan Dinilai Bisa Kurangi Ketergantungan Kandidat pada Sponsor

Menurut Dede, penambahan dana APBN untuk parpol bisa meringankan beban kader, terutama dalam proses kontestasi politik. Ia menganggap usulan tersebut bisa menjadi langkah strategis untuk mengurangi praktik-proyek politik yang kerap menyalahgunakan anggaran negara melalui relasi informal antara partai dan pejabat publik.

“Kalau pembiayaan partai mencukupi, kader tidak perlu lagi 'bermain' di proyek-proyek APBD atau APBN. Ini bisa mengurangi potensi penyimpangan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan dana dari negara harus diawasi secara ketat, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi penggunaan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pendidikan politik, pelatihan kader, kebutuhan logistik pemilu, dan pembiayaan saksi.

Ia juga menyarankan agar dana parpol yang berasal dari APBN nantinya diaudit oleh akuntan publik independen yang ditunjuk negara untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

2. DPR Belum Bahas Resmi, Fokus Masih ke Sistem Pemilu

Meski menyambut positif gagasan ini, Dede mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di Komisi II DPR terkait usulan tersebut. Fokus utama Komisi II saat ini masih pada pembahasan sistem pemilu ke depan.

“Nanti, masukan dari KPK atau Kemendagri bisa menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu selanjutnya. Tapi untuk saat ini belum ada penugasan resmi dari pimpinan DPR apakah akan dibahas di Baleg atau di Komisi II,” terangnya.

Menurut Dede, jika wacana pendanaan parpol ini benar-benar ingin diimplementasikan, maka harus diikuti dengan perbaikan sistem kepemiluan secara menyeluruh, termasuk pengawasan terhadap potensi korupsi dan penyalahgunaan dana.

Ia menyatakan bahwa beban biaya pemilu yang tinggi akan terus menjadi masalah jika sistem pemilunya tidak diperbaiki, sekalipun negara sudah memberikan bantuan pendanaan.

3. Tambahan Dana Bukan Solusi Final Cegah Korupsi

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa memberikan dana besar untuk partai politik bukan berarti menjadi solusi final untuk mengatasi korupsi politik. Ia menilai bahwa niat individu dan sistem pengawasan yang lemah tetap bisa membuka peluang korupsi meskipun pendanaan sudah ditambah.

“Kalau seseorang memang punya niat korupsi, dana dari manapun tetap bisa disalahgunakan. Karena itu, fungsi pengawasan, pencegahan, dan pembinaan harus diperkuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus korupsi tetap bisa terjadi di banyak instansi negara, termasuk di BUMN dan lembaga pemerintahan, meskipun sudah dibiayai oleh APBN. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme transparansi dan integritas yang jelas dalam pendanaan parpol.

4. Komitmen Presiden dan KPK: Ide Bisa Jadi Produk Hukum

Sebelumnya, Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi juga menyatakan bahwa usulan KPK mengenai penambahan dana parpol merupakan ide yang layak untuk dikaji lebih dalam. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan ide ini bisa menjadi bagian dari agenda pemberantasan tersebut.

“Presiden punya komitmen serius terhadap agenda antikorupsi. Kalau ide ini bagus, bisa dibahas dan jadi produk hukum di DPR,” ucap Hasan kepada wartawan.

Ia juga mengingatkan bahwa bantuan dana untuk parpol bukan hal baru, karena sudah ada skema pendanaan sebelumnya. Penambahan dana bisa menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan partai pada sumber-sumber nontransparan.

Perlu Kajian Mendalam dan Pengawasan Ketat

Wacana pemberian dana besar kepada partai politik dari APBN mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk DPR. Namun, agar tujuan utamanya untuk mengurangi politik transaksional dan mencegah korupsi politik tercapai, maka diperlukan sistem pengawasan yang kuat serta penggunaan anggaran yang akuntabel.

Dengan perbaikan sistem kepemiluan dan transparansi dalam pendanaan partai, Indonesia diharapkan bisa membangun ekosistem politik yang lebih sehat, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Fenomena Terkini






Trending