
Kuatbaca.com - Kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asing kembali terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Enam warga negara Italia yang sedang berlibur di destinasi wisata tersebut diduga menjadi korban agen perjalanan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada penyedia kapal. Persoalan itu membuat para wisatawan harus mengeluarkan biaya tambahan agar perjalanan mereka ke kawasan Taman Nasional Komodo tetap dapat berlangsung.
Para wisatawan kemudian mendatangi Polres Manggarai Barat pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, untuk melaporkan pemilik agen perjalanan bernama Kristoforus Aman alias Itok Aman, 32 tahun. Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, nilai kerugian yang dicatat mencapai sekitar Rp79,8 juta.
Enam wisatawan tersebut datang bersama-sama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat. Meski rombongan yang hadir berjumlah enam orang, polisi menjelaskan bahwa dalam laporan resmi terdapat tiga korban yang tercatat dengan inisial SS (48), CG (39), dan RG (57).
1. Paket Liveaboard Komodo Dibayar Bertahap hingga Rp79,8 Juta
Perkara tersebut berawal dari pemesanan paket wisata liveaboard selama empat hari tiga malam. Paket perjalanan itu dirancang untuk membawa rombongan wisatawan Italia menjelajahi kawasan perairan Taman Nasional Komodo yang menjadi salah satu tujuan wisata unggulan Labuan Bajo.
Untuk mendapatkan paket perjalanan tersebut, para wisatawan melakukan pembayaran secara bertahap kepada Itok Aman. Total dana yang ditransfer mencapai Rp79,8 juta. Berdasarkan catatan transaksi yang menjadi bagian dari laporan, pembayaran pertama sebesar Rp25 juta dilakukan pada 24 Juni 2026.
Transaksi berikutnya dilakukan pada 3 Juli dengan nilai Rp2,3 juta, kemudian dilanjutkan pembayaran sebesar Rp7,5 juta pada 6 Juli. Pembayaran terakhir mencapai Rp45 juta dan dilakukan pada 8 Agustus 2026. Dengan transaksi terakhir tersebut, seluruh biaya paket perjalanan yang disepakati telah dibayarkan kepada agen.
Para wisatawan kemudian datang ke Labuan Bajo dengan keyakinan bahwa seluruh kebutuhan perjalanan, termasuk kapal untuk kegiatan liveaboard, telah disiapkan sesuai kesepakatan.
2. Wisatawan Gagal Naik Kapal yang Telah Dipesan
Masalah baru diketahui ketika rombongan tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka seharusnya menggunakan kapal pinisi Thalassa 2 untuk memulai perjalanan menuju kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun, rencana perjalanan tersebut tidak dapat langsung dilakukan. Pengelola kapal disebut belum menerima pelunasan pembayaran dari pihak agen perjalanan. Dana yang diberikan Itok kepada pengelola kapal ternyata baru sebatas uang muka atau down payment (DP).
Kondisi itu membuat wisatawan yang sebelumnya telah membayar paket secara penuh kepada agen berada dalam posisi sulit. Mereka harus mencari solusi sendiri agar perjalanan yang sudah direncanakan tidak batal begitu saja.
Para wisatawan kemudian berusaha menghubungi Itok Aman untuk meminta penjelasan sekaligus penyelesaian persoalan pembayaran kepada pengelola kapal. Akan tetapi, mereka disebut tidak mendapatkan kepastian. Komunikasi dengan agen perjalanan tersebut juga semakin sulit dilakukan.
3. Turis Terpaksa Keluarkan Uang Lagi untuk Berlayar
Tidak ingin liburan yang telah direncanakan berakhir tanpa perjalanan ke Taman Nasional Komodo, rombongan wisatawan Italia akhirnya mengambil keputusan untuk menyewa kapal wisata lainnya. Biaya tambahan tersebut harus mereka tanggung sendiri setelah kapal yang sebelumnya dipesan tidak dapat digunakan.
Keputusan itu membuat persoalan menjadi lebih serius. Wisatawan merasa telah membayar penuh paket perjalanan kepada agen, tetapi tetap harus mengeluarkan uang tambahan agar layanan wisata yang mereka inginkan dapat terlaksana.
Setelah menyelesaikan perjalanan dan kembali pada Rabu, 12 Agustus 2026, keenam wisatawan tersebut memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Mereka mendatangi Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan terhadap Itok Aman.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian melalui proses penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi dan bukti transaksi untuk mengetahui secara lengkap bagaimana dana wisatawan digunakan serta mengapa pembayaran kepada pengelola kapal tidak diselesaikan.
4. Polisi Langsung Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Polres Manggarai Barat menyatakan telah menerima laporan resmi dari pihak wisatawan. Setelah laporan diterima, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menangani perkara tersebut. Penyidik diminta mengumpulkan alat bukti, menelusuri keberadaan terlapor, serta memproses dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polres Manggarai Barat bergerak cepat menerima laporan resmi korban dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis (13/8/2026) dini hari," kata Christian.