Tugas OJK Makin Berat di UU PPSK, Ikut Awasi Kripto hingga Koperasi

17 December 2022 03:44 WIB·60
59e6cb2c-4043-4878-a12b-89f4ab9e5a8e_169.jpg

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas tambahan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). OJK sebelumnya sudah mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Selain itu juga ada tugas terkait pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun. Selanjutnya ada pengawasan di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan LJK lainnya.

Ada tugas tambahan yaitu sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto. OJK juga akan mengatur perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.


Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan, tugas tambahan OJK ini khususnya koperasi yang pengawasannya di bawah OJK seharusnya tidak dilakukan.

"Sebenarnya bukan OJK tidak mampu, pasti mampu. Tapi persoalannya mau dikemanain ini koperasi-koperasi (yang bermasalah)," ujar Piter kepada detikcom, Jumat (16/12/2022).

Piter menjelaskan dengan adanya pengawasan koperasi sampai kripto diharapkan tidak memunculkan masalah baru ke OJK. "Jadi jangan sampai memindahkan masalah saja ke OJK," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan OJK juga akan diberi amanat untuk melakukan penguatan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku jasa keuangan. "Diharapkan bisa membuat sektor keuangan stabil kuat dan berkembang," lanjutnya.

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) khususnya dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan kripto. Pasalnya, di perdagangan kripto ada yang bentuknya berupa aset komoditas ada juga yang berbentuk aset keuangan.

"Bappebti tetap diberikan (peran), kan memang peranannya tetap. Ini yang sering kita diskusikan dengan Mendag dan Bappebti adalah kalau instrumennya basisnya komoditas pure itu dilakukan (Bappebti)," kata Sri Mulyani.

Nah, untuk aset kripto yang berbentuk aset keuangan ada kemungkinan akan diatur oleh OJK. Menurutnya, aset kripto memiliki dinamika pasar yang tinggi.

"Makanya di dalam area area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang pure aset (komoditas) ada juga yang lebih denominasinya adalah currency maka kita lebih ke OJK," ungkap Sri Mulyani.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun buka suara soal rencana OJK mengawasi transaksi simpan pinjam di KSP. Menurutnya, dalam UU 25 tahun 1992, pengawasan koperasi dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Bahkan, pihaknya pun tidak punya kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Dengan RUU PPSK koperasi simpan pinjam akan diintegrasikan dengan seluruh sistem keuangan nasional, hal ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pengawasan dari pemerintah.

Fenomena Terkini






Trending