Trotoar Jakarta Harus Jadi Ruang Aman Pejalan Kaki, Bukan Jalur Pintas Sepeda Motor

1. Trotoar Seharusnya Menjadi Ruang Aman bagi Pejalan Kaki
Trotoar di Jakarta pada dasarnya disediakan untuk memberikan ruang yang aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat yang berjalan kaki. Namun, fungsi tersebut masih menghadapi persoalan karena sejumlah pengendara sepeda motor memilih menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif ketika arus kendaraan di jalan utama mengalami kepadatan. Kondisi seperti ini membuat ruang yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki berubah menjadi jalur yang harus berbagi dengan kendaraan bermotor. Penggunaan trotoar oleh sepeda motor juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan, terutama ketika kendaraan melaju dari arah belakang dan pejalan kaki tidak menyadari keberadaannya. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengingatkan pentingnya menjaga fungsi trotoar sesuai peruntukannya. Pemerintah mengharapkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, tidak menjadikan trotoar sebagai jalan pintas hanya untuk menghindari kemacetan. Ruang pedestrian perlu dijaga agar warga dapat berjalan dengan tenang tanpa harus terus-menerus memperhatikan kendaraan yang sewaktu-waktu dapat melintas di jalur mereka.
2. Pengendara Motor Dilarang Menggunakan Trotoar sebagai Jalan Pintas
Penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor bukan sekadar persoalan etika berlalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan aturan yang berlaku. Larangan tersebut telah tercantum dalam sejumlah regulasi yang mengatur lalu lintas, transportasi, serta ketertiban umum di Jakarta. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menilai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna ruang jalan. Ketika sepeda motor masuk ke trotoar, pejalan kaki kehilangan ruang gerak yang seharusnya menjadi area mereka. Risiko semakin besar ketika pengendara melaju dengan kecepatan yang tidak sesuai dengan kondisi trotoar atau melewati jalur yang sedang dipenuhi warga. Pemerintah juga menilai persoalan pengawasan dan penindakan perlu dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan terkait. Dinas Bina Marga sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyediakan serta memelihara trotoar agar kondisinya tetap aman dan sesuai fungsi. Namun, pemeliharaan infrastruktur tidak akan cukup apabila masyarakat masih menggunakan fasilitas tersebut di luar peruntukannya. Karena itu, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk tetap berada di jalur kendaraan sekalipun kondisi lalu lintas sedang padat dan perjalanan menjadi lebih lama.
3. Motor dan Pejalan Kaki Berbagi Jalur di Kawasan Tugu Tani
Penggunaan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor masih terlihat di sejumlah ruas Jakarta, salah satunya kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kondisi tersebut terpantau di Jalan Arief Rachman Hakim menuju Jalan Menteng Raya pada Rabu (9/9/2026). Pada jam sibuk sore sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB, sejumlah sepeda motor terlihat memasuki trotoar untuk melanjutkan perjalanan. Kendaraan kemudian bergerak di jalur yang sama dengan pejalan kaki. Situasi tersebut membuat warga yang sedang berjalan harus menyesuaikan posisi ketika ada sepeda motor yang melintas. Beberapa pengendara bahkan datang dari arah belakang sehingga pejalan kaki perlu memberikan ruang agar kendaraan dapat lewat. Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan situasi berbahaya karena pergerakan pejalan kaki dan kendaraan memiliki karakteristik yang berbeda. Pejalan kaki membutuhkan ruang yang relatif bebas dari kendaraan, sementara pengendara membutuhkan jalur dengan ruang gerak yang cukup. Ketika keduanya bercampur di trotoar, potensi senggolan maupun kecelakaan menjadi lebih tinggi. Apalagi, trotoar tersebut bukan hanya digunakan untuk berjalan, tetapi juga telah dilengkapi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
4. Jalur Pemandu Disabilitas Ikut Berisiko Terganggu
Trotoar di kawasan Tugu Tani tersebut sebenarnya telah dilengkapi jalur pemandu berwarna kuning yang berfungsi membantu penyandang disabilitas netra. Jalur pemandu itu membentang di bagian tengah trotoar dan berdampingan dengan ruang berjalan bagi masyarakat. Keberadaan jalur tersebut menunjukkan bahwa trotoar dirancang bukan hanya untuk pejalan kaki secara umum, tetapi juga untuk memberikan akses yang lebih aman dan mandiri bagi penyandang disabilitas. Ketika sepeda motor masuk dan melintas di ruang pedestrian, fungsi fasilitas tersebut ikut berpotensi terganggu. Penyandang disabilitas netra dapat menghadapi risiko lebih besar karena tidak selalu dapat mengetahui keberadaan kendaraan yang mendekat dari arah tertentu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga menyentuh aspek aksesibilitas dan keselamatan kelompok rentan. Trotoar yang ideal seharusnya memiliki jalur pedestrian yang jelas, bebas dari hambatan, serta dapat digunakan semua kalangan. Karena itu, menjaga trotoar tetap steril dari kendaraan menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang inklusif. Infrastruktur yang sudah dibangun juga perlu dilindungi agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
5. Penataan Trotoar Harus Diikuti Pengawasan dan Kesadaran Pengguna Jalan
Pemerintah DKI Jakarta terus melakukan penyediaan dan pemeliharaan trotoar untuk mendukung mobilitas pejalan kaki. Namun, keberhasilan penataan ruang pedestrian tidak hanya ditentukan oleh kualitas fisik trotoar. Pengawasan, penindakan, dan kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting agar fasilitas tersebut tidak kembali digunakan sebagai jalur kendaraan. Pengendara sepeda motor perlu memahami bahwa kemacetan bukan alasan untuk mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di sisi lain, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memastikan pelanggaran penggunaan trotoar dapat ditangani secara konsisten. Jika trotoar dapat dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang pedestrian, masyarakat akan memiliki pilihan mobilitas yang lebih aman dan nyaman. Kondisi tersebut juga dapat mendukung upaya Jakarta dalam meningkatkan budaya berjalan kaki dan penggunaan transportasi publik. Terlebih, trotoar yang baik seharusnya dapat digunakan oleh anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat umum tanpa harus khawatir berhadapan dengan kendaraan bermotor. Pada akhirnya, trotoar bukan sekadar bagian dari jalan yang dapat dimanfaatkan ketika lalu lintas macet. Trotoar merupakan ruang publik yang memiliki fungsi khusus dan perlu dihormati oleh seluruh pengguna jalan.