
Kuatbaca.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penemuan sebanyak 35.882 kasus truk barang yang melanggar batas muatan hingga melebihi 20 persen dari kapasitas yang diizinkan. Angka pelanggaran muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) ini merupakan hasil pengawasan dan pengujian kelaikan angkutan barang di berbagai jembatan timbang di seluruh Indonesia.
Kemenhub menegaskan bahwa tingginya jumlah pelanggaran truk ODOL menjadi salah satu faktor utama penyebab rusaknya infrastruktur jalan nasional secara prematur. Selain mempertinggi risiko kecelakaan lalu lintas, praktik muatan berlebih ini memicu pembengkakan biaya perawatan serta perbaikan jalan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi temuan masif tersebut, otoritas perhubungan memperketat sanksi administrasi hingga penindakan hukum tegas terhadap perusahaan karoseri, pemilik barang, maupun pengusaha angkutan. Pengawasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) terus ditingkatkan untuk memfilter armada yang melanggar sebelum masuk ke ruas jalan utama.
Kemenhub mengimbau seluruh pemangku kepentingan di sektor logistik dan transportasi untuk mematuhi regulasi tonase yang berlaku. Penerapan aturan yang disiplin diharapkan dapat mewujudkan keselamatan berkendara di jalan raya, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menjaga keawetan umur pakai jaringan jalan nasional.