Tragis! Pria di Tangerang Bunuh dan Perkosa Wanita di Hotel, Terancam Hukuman Seumur Hidup

2 July 2025 18:42 WIB
polres-tangsel-menggelar-konferensi-pers-pengungkapan-kasus-kekerasan-seksual-rabu-272025-1751439991040_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kejadian tragis terjadi di sebuah hotel kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, ketika seorang wanita berinisial R (49) ditemukan tewas setelah mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Pelaku berinisial MF (23), seorang pria asal Jatiuwung yang bekerja sebagai pegawai swasta, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyampaikan bahwa MF mengenal korban melalui media sosial. Awalnya mereka berkenalan di Facebook, lalu berlanjut komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp. Perkenalan tersebut berakhir dengan ajakan untuk bertemu, yang disepakati terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel kecil yang berlokasi di Jalan Empu Barada, Kelapa Dua, Tangerang. Tanpa disangka, pertemuan yang semula terkesan biasa itu justru menjadi tragedi. Tersangka MF disebut memiliki niat buruk sejak awal dan membawa korban masuk ke kamar hotel dengan maksud tertentu.

1. Kronologi Kejadian di Kamar Hotel

Saat berada di dalam kamar hotel, MF diduga mencoba melakukan hubungan seksual dengan korban. Namun, korban dengan tegas menolak permintaan tersebut. Penolakan itu memicu tindakan kasar dari tersangka yang kemudian berlanjut dengan aksi pemaksaan dan pencabulan terhadap korban.

Korban terus memberontak dan berusaha melawan. Namun, tersangka tidak berhenti sampai di situ. Dalam keterangannya kepada polisi, MF mengaku membekap wajah korban dengan bantal selama sekitar satu menit hingga korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi lemah tersebut, tersangka kemudian menyetubuhi korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, MF meninggalkan korban dalam keadaan bersandar di tempat tidur. Ia tidak memberikan pertolongan apapun. Tidak lama setelah itu, korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, tanda bahwa ia mengalami sesak napas dan kemungkinan mati lemas.

Pihak hotel kemudian menemukan tubuh korban dalam keadaan tidak bernyawa. Kepolisian yang datang ke lokasi membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian secara pasti.

2. Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, korban dinyatakan meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul yang menutupi hidung dan mulut. Hal ini menyebabkan gangguan pernapasan yang berujung pada kematian akibat mati lemas.

Kapolres Tangsel menegaskan bahwa hasil autopsi tersebut menjadi bukti kuat untuk menetapkan MF sebagai pelaku tindak pidana berat. Tersangka sendiri berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 26 Mei 2025, di daerah Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

Selain mengakui perbuatannya, tersangka juga telah dijerat dengan sejumlah pasal berat. AKP Alvino Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Tangsel, menyebut bahwa MF dijerat Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 338 dan/atau 365 KUHP.

Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka MF menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling ringan penjara selama 20 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk tegas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang berujung pada kematian.

3. Media Sosial Kembali Jadi Celah Kejahatan

Kejadian ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dari perkenalan melalui media sosial. Banyak kasus kekerasan dan penipuan bermula dari interaksi dunia maya yang tampaknya tidak berbahaya. Dalam kasus ini, korban awalnya tidak curiga terhadap pelaku karena komunikasi mereka terjalin cukup lama.

Namun niat jahat pelaku baru terlihat ketika pertemuan langsung dilakukan. Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita, untuk tidak mudah percaya dan sembarangan bertemu dengan orang yang baru dikenal lewat internet tanpa pengamanan atau verifikasi yang jelas.

Kasus ini memperkuat fakta bahwa media sosial bisa menjadi alat pemicu kejahatan jika tidak digunakan dengan bijak. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran digital perlu terus ditingkatkan, terutama bagi pengguna aktif yang kerap berinteraksi dengan orang asing.

4. Hukuman Berat, Harapan Keadilan untuk Korban

Kepolisian berjanji akan memproses kasus ini dengan serius dan transparan. Penegakan hukum terhadap MF diharapkan bisa memberikan rasa keadilan, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas yang prihatin terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Dalam kondisi sosial saat ini, di mana kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal memberi perlindungan kepada korban berikutnya.

Kasus ini bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir, namun publik berharap bisa menjadi yang terakhir jika ada komitmen bersama melawan kekerasan seksual, baik lewat hukum, pendidikan, maupun kesadaran sosial.

Fenomena Terkini






Trending