Tragis! Pria di Jakbar Bunuh Kerabat Sendiri karena Sakit Hati, Terancam Hukuman Mati

16 May 2025 20:06 WIB
polisi-menangkap-pembunuh-pria-di-gang-barokah-kalideres-jakbar-1747375871760_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kasus pembunuhan menggemparkan kembali terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial UA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap kerabatnya sendiri, ML (34). Aksi ini disebut telah direncanakan sebelumnya dan memicu perhatian publik karena motif pelaku berkaitan dengan urusan pribadi yang sangat sensitif: dugaan perselingkuhan.


1. Polisi Tetapkan Tersangka, Jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya menyampaikan bahwa tersangka UA resmi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki sanksi berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, UA juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara. Penetapan pasal ganda tersebut menunjukkan bahwa tindakan pelaku dinilai sangat serius karena dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang.


2. Aksi Keji Dilakukan Setelah Makan Malam Bersama Korban

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/5), ketika UA mengajak korban untuk makan malam bersama. Tanpa disadari korban, niat baik itu ternyata hanya kedok belaka. Menurut penuturan Kapolres, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau sebelum pertemuan berlangsung.

Pisau tersebut dibawa dan disembunyikan oleh pelaku, lalu digunakan untuk menusuk korban hingga tewas. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gang sempit, tepatnya di Gang Barokah, Kalideres, Jakarta Barat. Warga sekitar pun dibuat geger dengan penemuan jasad korban yang merupakan kerabat dekat pelaku.


3. Motif Tersangka: Sakit Hati karena Dugaan Perselingkuhan

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. UA disebut merasa dikhianati setelah mengetahui bahwa korban diduga berselingkuh dengan istrinya. Fakta ini semakin memilukan karena korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ML, korban, adalah suami dari sepupu UA. Hubungan keluarga yang awalnya harmonis berubah menjadi penuh amarah dan dendam setelah munculnya dugaan perselingkuhan yang memicu konflik internal. UA yang terbakar emosi kemudian mengambil langkah nekat yang merenggut nyawa kerabatnya sendiri.


4. Ancaman Hukuman Maksimal dan Dampak Sosial Kasus Ini

Dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup, UA kini menanti proses hukum yang ketat dan panjang. Polisi menegaskan bahwa pembunuhan ini memiliki unsur perencanaan yang kuat, sehingga tak ada ruang untuk menganggapnya sebagai tindakan spontan belaka.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa penyelesaian masalah pribadi, terutama yang menyangkut konflik rumah tangga dan keluarga, tidak bisa dilakukan dengan kekerasan. Hukum harus menjadi jalan utama, bukan kekerasan fisik apalagi pembunuhan.

Di sisi lain, tragedi ini juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga besar korban dan pelaku. Dua keluarga yang terhubung secara darah kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat tindakan yang diambil dalam kondisi emosional.

Fenomena Terkini






Trending