TNI Pastikan Pengawalan Jaksa Sampai ke Rumah Jika Ada Ancaman Serius

20 June 2025 18:58 WIB
kapuspen-tni-mayjen-tni-kristomei-sianturi-saat-menyambangi-kejagung-jumat-2062025-taufiqdetikcom-1750416811912_169.jpeg

Kuatbaca.com-TNI memberikan jaminan siap memberikan perlindungan maksimal kepada jaksa, termasuk pengawalan secara personal hingga ke rumah, apabila terdapat ancaman nyata yang mengganggu keselamatan mereka. Kebijakan ini merespons kasus pembacokan terhadap ASN Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DSK di Depok, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.


1. Pengawalan Jaksa Sesuai Memorandum Kerja Sama dengan Kejagung

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerjasama (MoU) yang telah terjalin antara TNI dan Kejaksaan Agung. Melalui MoU ini, TNI akan mengidentifikasi kasus-kasus tertentu yang dihadapi jaksa dan menyesuaikan tingkat pengamanan yang diperlukan.

"Kalau memang terlihat ada ancaman yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, kami pasti akan mengamankan mereka, termasuk pengawalan sampai ke rumah," ujar Kristomei saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Pengawalan ini tidak terbatas pada pengamanan di kantor kejaksaan, namun bisa diperluas sesuai tingkat ancaman yang ada, termasuk saat jaksa berada di luar kantor.


2. Penyesuaian Personel dan SOP Pengamanan Jaksa

TNI menyiapkan prajurit yang akan melakukan pengamanan di Kejaksaan dengan jumlah dan intensitas yang berbeda-beda berdasarkan permintaan serta tingkat ancaman. Menurut Kristomei, untuk Kejaksaan Tinggi biasanya disiapkan satu peleton personel, sementara Kejaksaan Negeri mendapatkan satu regu pengamanan.

"Jumlah personel kami sesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pihak kejaksaan," tambahnya.

Selain itu, TNI menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat dalam pelaksanaan pengamanan. SOP ini menjadi pedoman bagi prajurit agar pengamanan dapat dilakukan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pengawalan.

3. Landasan Hukum Pengamanan Jaksa dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perlindungan terhadap jaksa ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk membantu pengamanan secara strategis terhadap institusi Kejaksaan.

Dengan regulasi ini, TNI dapat mengambil peran aktif dalam menjaga keselamatan aparat penegak hukum di berbagai tingkatan, guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan bebas dari gangguan.

4. Instruksi Panglima TNI Perkuat Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Sebagai tindak lanjut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram perintah No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei 2025. Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan pendukung pengamanan untuk seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya ancaman dan tantangan terhadap keamanan aparat hukum, sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.


Pengawalan pribadi hingga ke rumah bagi jaksa yang menghadapi ancaman merupakan komitmen serius TNI dalam menjaga keamanan dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Melalui koordinasi lintas lembaga, SOP ketat, dan landasan hukum yang jelas, diharapkan proses hukum dapat berjalan optimal tanpa gangguan serta memberikan rasa aman kepada seluruh aparat Kejaksaan.

Fenomena Terkini






Trending