TikTok Shop di Indonesia Wajib Urus Izin Usaha E-commerce

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah memberikan peringatan kepada TikTok Shop bahwa platform ini harus mengurus izin usaha e-commerce jika ingin tetap menjalankan transaksi di dalam aplikasi mereka. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa TikTok harus memiliki badan hukum tersendiri (PT) jika ingin beroperasi sebagai platform e-commerce di Indonesia.
Keterbatasan TikTok Indonesia
Isy Karim juga mencatat bahwa TikTok Indonesia saat ini hanya memiliki kantor perwakilan di negara ini. Untuk menjadi platform e-commerce yang sah, TikTok Shop perlu mengurus izin usaha dan memiliki badan hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pembatasan Jika Tidak Mengurus Izin Usaha
Jika TikTok Shop tidak mengurus izin usaha yang diperlukan, platform ini hanya dapat digunakan sebagai media sosial untuk memasang iklan, mirip dengan iklan yang ditampilkan di televisi. Artinya, mereka tidak dapat lagi berfungsi sebagai platform e-commerce yang memungkinkan transaksi jual beli barang dan layanan.
Peringatan dari Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, telah memberikan peringatan kepada TikTok Shop dan memberikan batas waktu tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform media sosial mereka. Jika TikTok Shop tidak mematuhi regulasi ini dalam batas waktu yang ditentukan, mereka tidak akan diizinkan untuk beroperasi sebagai platform e-commerce.
Revisi Aturan Perdagangan Elektronik
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan revisi aturan terkait perdagangan elektronik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Pengaruh Terhadap Berbagai Aplikasi Serupa
Revisi Permendag ini tidak hanya mempengaruhi TikTok Shop, tetapi juga berbagai aplikasi serupa lainnya. Aturan ini melarang media sosial untuk digunakan sebagai platform transaksi. Sebaliknya, media sosial hanya diizinkan untuk melakukan promosi barang dan layanan, serupa dengan iklan yang ditayangkan di televisi. Hal ini juga memaksa pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia telah memberikan peringatan kepada TikTok Shop bahwa mereka harus mengurus izin usaha e-commerce jika ingin terus menjalankan fitur transaksi di aplikasi mereka. Ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan elektronik di Indonesia dan memastikan bahwa platform-platform ini mematuhi regulasi yang berlaku. Revisi aturan ini juga berdampak pada berbagai aplikasi serupa yang beroperasi di Indonesia.