Terungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan: Dugaan Kerugian Rp 75,9 Miliar

16 April 2025 09:58 WIB
sampah-di-saluran-sekunder-rawa-baru-jl-baru-underpass-kelurahan-duren-jaya-kecamatan-bekasi-timur-kota-bekasi-28-oktober-2022-4_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan, Banten, semakin mencuat setelah pihak berwajib menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka. Modus korupsi yang ditemukan melibatkan pengelolaan anggaran pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Proses penyidikan kini tengah berlangsung, dan beberapa pihak terkait juga telah diperiksa.

1. Modus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Korupsi yang terungkap di Tangerang Selatan ini berawal dari adanya penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah. Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas LH Pemkot Tangsel, bersama dengan Direktur PT EPP, SYM, diduga terlibat dalam praktik manipulasi tender proyek pengelolaan sampah. PT EPP, yang pada awalnya hanya memiliki kegiatan usaha pengangkutan sampah, dipaksa untuk mendapatkan izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sektor pengelolaan sampah.

Dengan modus tersebut, Wahyunoto dan SYM kemudian memuluskan jalan bagi PT EPP untuk memenangkan tender dengan anggaran besar. Tender senilai Rp 75,9 miliar ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu anggaran pengangkutan sampah sebesar Rp 50,7 miliar dan anggaran untuk pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar. Korupsi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan kelalaian dalam pengawasan.


2. Penemuan Subkontraktor Palsu dan Proses Penyimpangan

Setelah memenangkan tender, kedua tersangka mendirikan sebuah perusahaan subkontraktor bernama CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR), yang tidak memiliki kapasitas atau pengalaman dalam pengelolaan sampah. Perusahaan ini didirikan oleh Wahyunoto dan SYM untuk mengerjakan bagian pengelolaan sampah. Namun, faktanya CV BSIR tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut, yang menyebabkan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan dilakukan secara sembarangan.

Selain itu, CV BSIR menunjuk individu yang tidak berkompeten untuk mengelola proyek ini, seperti Sulaeman, seorang tukang kebun yang diangkat sebagai direktur operasional. Agus Syamsudin juga ditunjuk sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat di Cibodas, Rumpin, Bogor, pada Januari 2024, untuk mendukung kelancaran operasi perusahaan yang tidak berkompeten ini.

3. Pengelolaan Sampah yang Tidak Sesuai Regulasi

Akibat dari pengelolaan yang tidak profesional ini, sampah di Tangerang Selatan akhirnya dibuang sembarangan, baik ke lahan kosong maupun melalui sistem pembuangan open dumping. Tindakan ini sangat bertentangan dengan regulasi yang ada, di mana tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat beroperasi dengan sah. Hal ini tentunya menambah masalah lingkungan yang semakin buruk di Tangerang Selatan.

Proses pembuangan sampah yang tidak sesuai standar ini kemudian mengundang keluhan dari warga setempat. Salah satu keluhan datang dari Desa Gintung, di mana warga melaporkan adanya pembuangan sampah ilegal. Pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan ini juga semakin memperburuk kualitas lingkungan di daerah tersebut, yang seharusnya dikelola dengan lebih baik.


4. Tindak Lanjut dan Potensi Tersangka Baru

Penyidik Kejati Banten terus melakukan pengembangan kasus ini. Selain Wahyunoto Lukman dan SYM, pihak berwajib juga telah memeriksa Zeki Yamani, seorang mantan ASN Pemkot Tangsel, yang diduga turut membantu dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Zeki, yang berperan dalam mengarahkan pembuangan sampah ke tempat yang tidak sah, kemungkinan akan dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus ini.

Tindakan para tersangka yang melibatkan pihak ketiga dalam melakukan praktik korupsi ini berpotensi menyebar lebih luas, dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang muncul seiring berjalannya proses penyidikan. Pengungkapan kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik dan pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menggambarkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek penting seperti pengelolaan sampah. Korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta ini merugikan masyarakat, bukan hanya dari segi kerugian finansial, tetapi juga dampak negatif terhadap lingkungan. Penyidik diharapkan dapat terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan memberikan pelajaran bagi para pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah demi kepentingan publik yang lebih luas.

Fenomena Terkini






Trending