5 Tersangka Ditetapkan Polisi Usai Demo 9 Mei di DPR Berujung Anarkis

12 May 2025 23:14 WIB
konferensi-pers-di-polres-metro-jakarta-pusat-devidetikcom-1747057874114_169.jpeg

Kuatbaca.com - Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 9 Mei 2025 di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, berakhir ricuh dan anarkis. Kepolisian menangkap 11 orang terkait kerusuhan tersebut. Setelah pemeriksaan, sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana berupa perusakan, vandalisme, dan kekerasan terhadap barang.

1. Awalnya Aksi Tertib, Berujung Ricuh

Unjuk rasa tersebut digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial. Aksi awalnya berlangsung tertib, dengan orasi dan penyampaian aspirasi seperti biasa. Namun, situasi berubah memanas saat massa mulai melakukan aksi perusakan dan pembakaran di sekitar pintu belakang DPR RI, tepatnya di Gerbang Pancasila.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa tindakan massa tidak hanya membahayakan fasilitas umum, tetapi juga mengancam keselamatan petugas dan peserta aksi lainnya.

2. Polisi Tangkap 11 Orang, 5 Jadi Tersangka

Usai insiden, polisi bergerak cepat dan menangkap 11 orang dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, yang mencakup keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • AIK (21 tahun)
  • JK (22 tahun)
  • SS (19 tahun)
  • SBR (25 tahun)
  • MWS (20 tahun)

Mereka dikenakan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

3. Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Polisi juga memaparkan peran masing-masing tersangka dalam aksi anarkis tersebut:

  • AIK diduga sebagai pelaku pembakaran ban. Ia menyiramkan cairan yang diduga bensin ke arah tidak beraturan hingga nyaris mengenai petugas dan rekannya sendiri.
  • JK, yang juga menjadi koordinator lapangan (korlap) aksi, melakukan vandalisme dengan mencoret-coret gerbang DPR menggunakan tulisan provokatif.
  • SS alias M melempar batu berukuran besar ke arah gerbang, serta turut melakukan pencoretan menggunakan pilok.
  • SBR mengambil batu dan melemparkannya ke arah fasilitas DPR RI.
  • MWS juga melempar batu ke pintu gerbang Pancasila di bagian belakang kompleks parlemen.

4. 6 Orang Lain Masih Berstatus Saksi

Sementara itu, enam orang lainnya yang sempat diamankan oleh polisi telah diperiksa dan tidak ditemukan keterlibatan aktif dalam tindakan pidana. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Status tujuh orang lainnya tetap sebagai saksi dan kami telah kembalikan mereka,” ungkap AKBP Danny.

5. Polisi Imbau Aksi Unjuk Rasa Tetap Sesuai Hukum

Kepolisian mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kelompok mahasiswa dan organisasi sipil, agar tetap menyalurkan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan hukum. Kepolisian membuka ruang dialog dan penyampaian pendapat, namun tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas negara, dan penggunaan kekerasan akan diproses secara hukum.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional, tapi jika dilakukan dengan anarkis dan membahayakan orang lain atau merusak fasilitas umum, itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Wakapolres.

6. Anarkisme Tidak Bisa Ditoleransi

Aksi unjuk rasa merupakan bagian penting dari demokrasi, namun anarkisme dan kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Penetapan lima tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat merupakan bentuk penegakan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apalagi di tempat strategis seperti gedung DPR RI.

Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil dan transparan.

Fenomena Terkini






Trending