Terbongkar! Perambahan Hutan Lindung Si Abu di Riau untuk Perkebunan Sawit Ilegal

9 June 2025 18:56 WIB
polda-riau-membongkar-kasus-perambahan-hutan-di-hpt-hutan-lindung-si-abu-kabupaten-kampar-1749459639552_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kasus perambahan hutan kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi di wilayah Hutan Lindung Si Abu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Penegakan hukum yang dilakukan aparat Polda Riau berhasil mengungkap praktik pembukaan lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara.

Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta masa depan generasi mendatang. Penanganan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa perusakan hutan bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas.


1. Penindakan Tegas Terhadap Perusakan Hutan

Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam menindak segala bentuk perusakan hutan, termasuk kasus yang terjadi di Hutan Lindung Si Abu. Melalui tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), aparat melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat pada akhir Mei 2025.

Hasil investigasi mengungkap bahwa lahan hutan yang seharusnya dijaga kelestariannya telah dibuka secara ilegal dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Para pelaku tidak hanya membuka lahan tanpa izin, tetapi juga memanfaatkan celah hukum dan dokumen tidak sah seperti surat hibah dan klaim adat untuk menyamarkan kegiatan mereka.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mencegah meluasnya praktik serupa di wilayah lain. Penegakan hukum secara tegas diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat merusak hutan.


2. Empat Tersangka Diamankan, Terancam Hukuman Berat

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya diduga sebagai aktor utama di balik perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu. Mereka adalah Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan (50).

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan dan perusakan lingkungan hidup. Di antaranya adalah Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan kini dipandang sebagai pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum yang berat.

3. Dampak Lingkungan dan Ancaman bagi Ekosistem

Perambahan hutan lindung bukan hanya berdampak lokal, tetapi juga membawa ancaman bagi keseimbangan lingkungan secara nasional. Hutan memiliki peran penting dalam menyimpan cadangan air, menjaga kestabilan iklim, dan menjadi rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna.

Pembukaan lahan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit mengakibatkan kerusakan habitat, mempercepat laju deforestasi, dan meningkatkan potensi bencana seperti banjir serta longsor. Jika tidak ditangani dengan serius, tindakan semacam ini dapat memperburuk krisis iklim yang tengah dihadapi dunia saat ini.

Langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus ini memberikan harapan bahwa perlindungan terhadap hutan di Indonesia masih menjadi prioritas utama.

4. Komitmen Kolaboratif untuk Selamatkan Lingkungan

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga perlu dilakukan secara kolaboratif bersama berbagai pihak. Mulai dari dinas lingkungan hidup, badan kehutanan,

akademisi, hingga aktivis dan media.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Konsep “Green Policing” yang diusung menjadi cerminan bahwa pelestarian alam membutuhkan strategi holistik yang menyentuh seluruh elemen masyarakat.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hutan bukan hanya aset ekologis, tetapi juga warisan bagi anak cucu. Maka, menjaga hutan berarti menjaga masa depan bangsa.

Kasus perambahan Hutan Lindung Si Abu menjadi contoh nyata bahwa kejahatan terhadap lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi. Dengan tindakan tegas dari Polda Riau dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan kejahatan kehutanan dapat ditekan dan hutan Indonesia tetap lestari demi keberlangsungan hidup semua makhluk.

Fenomena Terkini






Trending