Terbongkar! Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Raup Omzet Rp 1,2 Miliar dalam 2 Tahun

1. Pabrik Ilegal Beroperasi Sejak 2023, Raup Rp 50 Juta Per Bulan
Kuatbaca.com - Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pembuatan dan penjualan skincare palsu yang telah berlangsung selama dua tahun di sebuah pabrik rumahan yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, usaha ilegal ini telah aktif sejak tahun 2023 dan diperkirakan menghasilkan omzet sebesar Rp 50 juta per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Produk skincare palsu ini dipasarkan secara daring, sehingga mampu menjangkau konsumen dari berbagai wilayah tanpa kontrol kualitas yang layak.
Para pelaku diketahui menjalankan usahanya secara tersembunyi dan memanfaatkan platform e-commerce untuk membeli bahan baku dan kemasan botol. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik merek, sehingga melanggar hukum di sektor kesehatan dan perlindungan kekayaan intelektual.
2. Modus: Beli Bahan dari Online, Produksi Tanpa Izin, Jual Secara Daring
Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka memanfaatkan kemudahan akses belanja online untuk mendapatkan bahan baku dan kemasan skincare. Mereka membeli bahan-bahan aktif, botol, serta label merek dari toko daring, lalu melakukan proses pencampuran dan pengemasan di pabrik rumahan tanpa izin resmi.
Produk-produk tersebut kemudian dijual dengan mengatasnamakan merek ternama, padahal tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas ini dilakukan secara manual dengan dibantu tujuh orang karyawan yang bertugas meracik, mengemas, dan memasarkan produk secara daring.
Kapolres juga menambahkan bahwa selain merugikan merek asli, produk palsu ini juga membahayakan konsumen karena tidak ada pengawasan kualitas dan keamanan dari lembaga terkait. Beberapa konsumen bahkan mengeluhkan efek samping seperti wajah panas dan munculnya beruntusan setelah menggunakan produk tersebut.
3. Polisi Tetapkan 8 Tersangka dan Sita Ribuan Produk Ilegal
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha, serta tujuh pekerjanya yang masing-masing berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum.
Sebagai barang bukti, polisi menyita ribuan produk jadi hasil produksi ilegal, di antaranya:
- 1.020 botol pencuci wajah
- 1.022 botol toner
- 1.015 botol serum
- 1.035 krim siang
- 1.035 krim malam
- 1.030 whitening gel
- 20 jeriken bahan baku cair
- 2 dus bahan baku krim pemutih
Barang bukti ini menunjukkan skala produksi yang cukup besar dan telah menyebar luas ke pasar.
4. Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Merek, Terancam Hukuman Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pelanggaran ini merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya melanggar hukum dagang dan kekayaan intelektual, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan. Konsumen disarankan selalu memeriksa izin BPOM dan legalitas produk sebelum membeli, terutama saat berbelanja secara daring yang kerap menjadi celah bagi produsen nakal untuk memasarkan barang palsu.
Waspadai Produk Kecantikan Palsu, Utamakan Keselamatan Kulit Anda
Kasus pabrik skincare palsu di Bekasi menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan. Di balik kemasan menarik dan harga miring, bisa jadi terdapat ancaman serius terhadap kesehatan kulit dan tubuh.
Kepolisian dan instansi terkait perlu memperketat pengawasan terhadap distribusi produk kecantikan, terutama yang dijual secara online. Sementara itu, konsumen harus semakin kritis dan cerdas dalam memilih produk, demi keselamatan dan kesehatan jangka panjang.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi korban jatuh akibat produk kosmetik ilegal, dan para pelaku kejahatan serupa mendapat hukuman setimpal.