Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Bayar Denda Segini!

9 January 2023 01:10 WIB
tak-cuma-pengusaha-artis-selebgram-juga-wajib-lapor-spt-tahunan_169.jpeg

Jakarta -Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP), harus melapor SPT pajak tahunan. Pasalnya wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.


Fenomena Terkini






Trending