Tasyi Athasyia Laporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Ini Alasannya

Kuatbaca.com-Influencer kuliner Tasyi Athasyia baru-baru ini melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah dirinya dituduh melakukan black campaign terhadap UMKM, yang berujung pada kerugian bagi para pelaku usaha. Tasyi menegaskan bahwa ulasannya terhadap produk makanan yang diulas selalu dilakukan dengan jujur dan tanpa bayaran dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di dunia digital, mengingat pengaruh media sosial yang semakin besar dalam membentuk opini masyarakat terhadap suatu produk atau brand. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Awal Mula Kasus: Tasyi Dituduh Black Campaign
Masalah ini bermula dari unggahan dua akun TikTok yang menyebut bahwa Tasyi Athasyia sengaja memberikan ulasan negatif terhadap produk UMKM, sehingga usaha tersebut mengalami kemunduran bahkan diklaim bangkrut. Tuduhan ini dianggap merugikan nama baik Tasyi, mengingat dirinya sering melakukan review makanan secara independen.
Sebagai seorang influencer yang memiliki pengikut setia, Tasyi dikenal dengan gaya review jujurnya. Ia kerap mengulas makanan tanpa sponsor dan menyampaikan pendapatnya secara terbuka, baik itu positif maupun negatif. Namun, tuduhan bahwa ulasannya merugikan bisnis kecil membuatnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun yang menyebarkan tuduhan tersebut.
2. Langkah Hukum yang Ditempuh Tasyi
Merasa dirugikan, Tasyi akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dua akun TikTok yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Laporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2025.
Dalam laporannya, Tasyi menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang berisi tuduhan terhadap dirinya, lengkap dengan tautan akun yang mengunggah konten tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus ini bisa diproses secara hukum, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup besar terhadap reputasi dirinya sebagai influencer.
3. Pasal yang Dikenakan dalam Laporan
Berdasarkan laporan yang dibuat, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. Beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan Tasyi meliputi:
- Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a UU ITE, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 400 juta.
- Pasal 310 KUHP, yang mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman 9 bulan penjara atau denda hingga Rp 4,5 juta.
- Pasal 311 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 4 tahun jika terbukti ada unsur fitnah.
Saat ini, penyelidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan terhadap Tasyi memiliki unsur pidana atau tidak.
4. Dampak Kasus Ini di Dunia Digital
Kasus yang melibatkan Tasyi Athasyia ini kembali menjadi pengingat bahwa media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Sebuah unggahan bisa dengan cepat menyebar dan memengaruhi pandangan masyarakat, baik secara positif maupun negatif.
Sebagai influencer, Tasyi merasa perlu membela dirinya agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kreator konten maupun pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama baik seseorang.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menantikan bagaimana hasil akhirnya. Apakah tuduhan terhadap Tasyi terbukti sebagai pencemaran nama baik, atau justru ada fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan lebih lanjut? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Bagaimana menurut Anda? Apakah seorang influencer harus selalu berhati-hati dalam memberikan review agar tidak menimbulkan kesalahpahaman?