Tantangan Kepolisian DIY: Gelombang Prank Telepon ke Nomor Aduan 110

Kuatbaca.com-Polda DIY menghadapi tantangan baru dalam bentuk gelombang telepon prank ke nomor aduan polisi 110 selama tahun 2023. Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menyampaikan bahwa jumlah telepon prank ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam periode tersebut, Polda DIY mencatat 29.707 telepon prank, meningkat dari 13.473 pada tahun sebelumnya. Meskipun fenomena ini dapat dianggap sebagai lelucon, namun hal ini menunjukkan adanya kenaikan kesadaran masyarakat terhadap nomor aduan polisi.
1. Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Nomor Aduan Polisi
Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah telepon prank tidak dianggap sebagai masalah besar oleh pihak kepolisian. Sebaliknya, ia menilai bahwa peningkatan tersebut mencerminkan bahwa masyarakat sudah semakin mengenali nomor aduan polisi. Dari total telepon yang masuk ke nomor 110, sebanyak 245 kali merupakan informasi, 315 kali merupakan pengaduan, dan 2 kali merupakan permintaan pertolongan. Sisanya, sebanyak 29.707 kali, termasuk dalam kategori prank. Irjen Pol Suwondo juga menekankan pentingnya merespons setiap telepon yang masuk, baik itu berupa panggilan serius maupun lelucon.
2. Kesantunan Masyarakat Jogja dalam Telepon Prank
Menariknya, Kapolda DIY mencatat bahwa dalam telepon prank yang masuk, tidak ada yang sampai menghujat polisi. Bahkan, beberapa orang memberikan salam kepada polisi, menunjukkan tingkat kesantunan masyarakat Jogja. Hal ini menjadi sebuah aspek positif yang mencerminkan budaya sopan santun yang masih dijaga. Irjen Pol Suwondo menyampaikan apresiasinya terhadap kesopanan masyarakat Jogja dalam berkomunikasi, meskipun dalam konteks prank telepon.
3. Edukasi Terhadap Penggunaan Nomor 110
Irjen Pol Suwondo juga mengungkapkan bahwa sebagian besar telepon prank berasal dari anak-anak kecil yang bermain dengan telepon. Ia berharap orang tua untuk mengajak anak-anaknya agar tidak menggunakan nomor 110 untuk kegiatan prank. Dalam konteks ini, nomor 110 perlu dipahami sebagai sarana untuk menghubungi polisi dalam situasi darurat. Kapolda DIY menyebutkan bahwa, meskipun belum ada keluhan terkait pelayanan nomor 110, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan nomor tersebut agar masyarakat memahami pentingnya nomor aduan polisi sebagai sarana untuk memanggil bantuan dan melaporkan kejadian.
Tren telepon prank ke nomor aduan polisi 110 di Polda DIY membawa tantangan baru yang mencerminkan dinamika masyarakat dalam berinteraksi dengan pihak kepolisian. Di tengah lelucon dan kesantunan, terdapat potensi edukasi tentang pentingnya nomor aduan polisi sebagai sarana yang serius. Dalam menghadapi fenomena ini, Polda DIY berkomitmen untuk terus mensosialisasikan nomor 110 sebagai alat untuk keadaan darurat dan pelayanan polisi. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan nomor aduan polisi untuk kepentingan yang sesungguhnya.(*)