Tanggapi Dugaan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Tegaskan Komitmen pada Regulasi

Kuatbaca.com - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang disorot oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan yang bergerak di sektor industri nikel ini menyatakan bahwa mereka selalu berkomitmen terhadap kepatuhan hukum dan siap mengikuti seluruh arahan dari kementerian terkait.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (19/6/2025), Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses yang sedang berjalan. Menurutnya, IMIP akan bersikap kooperatif dalam menghadapi evaluasi lingkungan yang dilakukan oleh KLH.
“Prinsip kami adalah patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan. Arahan dari KLH tentu akan kami ikuti sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan,” kata Dedy.
Pernyataan ini muncul setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran di kawasan industri IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Pemerintah menemukan aktivitas pengembangan di area yang tidak tercakup dalam dokumen AMDAL perusahaan.
1. AMDAL dan Proses Perluasan Kawasan Industri
Dedy menjelaskan bahwa PT IMIP saat ini berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektare, yang telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2020. Namun seiring dengan perkembangan industri nikel dan masuknya lebih banyak investor, perusahaan mulai mengembangkan kawasan industri lebih luas.
Untuk mendukung ekspansi tersebut, pihak IMIP mengaku telah mengajukan pengembangan dokumen AMDAL kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2023. Area tambahan yang diajukan untuk masuk dalam dokumen AMDAL seluas 1.800 hektare dan hingga saat ini masih menunggu persetujuan serta surat keputusan resmi.
Langkah ini, menurut IMIP, merupakan bagian dari kepatuhan terhadap proses administratif dan hukum. Mereka mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar perluasan kawasan industri tetap berada dalam koridor hukum.
“Semua dokumen dan syarat telah kami serahkan. Saat ini kami masih menunggu proses finalisasi dan draft SK dari KLH setelah sidang AMDAL dilaksanakan,” ujar Dedy.
2. Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan dan Pemantauan Emisi
Selain menanggapi aspek legal, PT IMIP juga menyoroti upaya pengelolaan lingkungan yang telah mereka lakukan. Dedy menyebut bahwa pihaknya telah mengadopsi teknologi pemantauan udara secara real time untuk memastikan emisi industri tetap terkendali.
“Sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS) telah kami pasang di 58 titik, dan masih ada beberapa titik lain yang dalam tahap pemasangan,” jelasnya. Data dari sistem ini terhubung langsung ke Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.
Tidak hanya itu, perusahaan juga mengaku tengah bertransisi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya adalah melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara.
Langkah ini, menurut Dedy, merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk menekan emisi karbon dan meningkatkan kontribusi terhadap agenda pembangunan berkelanjutan.
3. Komitmen terhadap Perbaikan dan Pengawasan Internal
PT IMIP juga berjanji akan terus meningkatkan koordinasi internal, termasuk dengan seluruh tenant industri yang beroperasi di kawasan mereka. Menurut Dedy, pengawasan terhadap aktivitas industri akan diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Kami akan memaksimalkan pengawasan operasional di seluruh lini. Jika ada pelanggaran yang terbukti, kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan Kementerian LH,” tegasnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, IMIP menyatakan siap membuka diri terhadap audit lingkungan, evaluasi berkala, serta masukan dari pemerintah maupun masyarakat sipil.
4. Temuan KLH dan Implikasi Terhadap IMIP
Sebelumnya, Menteri KLH Hanif Faisol mengungkapkan adanya beberapa aktivitas industri di kawasan IMIP yang tidak termasuk dalam dokumen AMDAL resmi. Termasuk di antaranya pembukaan lahan baru seluas 179 hektare dan pembangunan pabrik di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare yang belum tercatat dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Temuan ini menjadi sorotan publik, mengingat kawasan industri Morowali memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan di Sulawesi Tengah. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti hasil pengawasan ini dengan sanksi administratif hingga perintah perbaikan jika ditemukan pelanggaran.
KLH menegaskan bahwa seluruh aktivitas industri, khususnya di sektor pertambangan dan pengolahan nikel, harus memenuhi ketentuan AMDAL sebagai dasar hukum dan perlindungan terhadap ekosistem.
Dengan pernyataan terbuka dari PT IMIP, publik kini menunggu langkah nyata dari perusahaan, apakah mereka benar-benar akan melakukan koreksi sesuai hasil pengawasan pemerintah atau hanya sebatas klarifikasi semata.