Tanggapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait Laporan Paula Verhoeven ke KY dan Bawas MA

1 May 2025 09:50 WIB
suryana-1746005763821_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kontroversi yang terjadi pasca-putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) memicu perbincangan hangat. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan dari pihak humas pengadilan yang dianggap melampaui batas kewenangan oleh Paula Verhoeven. Sebagai bentuk protes, Paula mengambil langkah hukum dengan melaporkan Humas PA Jaksel kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Namun, bagaimana respons dari pihak PA Jaksel terkait laporan tersebut? Berikut ini adalah ulasan terkait hal ini.

1. Kontroversi Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

Peristiwa ini bermula dari keputusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan antara pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Putusan tersebut sempat memicu berbagai spekulasi dan komentar dari berbagai pihak, termasuk media dan publik. Salah satu pernyataan yang menimbulkan kontroversi datang dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dianggap oleh Paula Verhoeven sebagai langkah yang melampaui kewenangan yang ada.

Paula, yang tidak terima dengan pernyataan tersebut, akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Humas PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, ia juga melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dengan tuduhan adanya pelanggaran kode etik dan administratif.


2. Tanggapan Humas PA Jakarta Selatan: Hak Setiap Warga Negara

Menanggapi laporan yang diajukan Paula Verhoeven, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Paula sepenuhnya merupakan haknya sebagai warga negara. Menurut Suryana, setiap individu berhak untuk mengajukan laporan atau tindakan hukum jika merasa ada yang tidak sesuai atau melanggar hak mereka.

“Semua warga negara memiliki hak untuk melakukan hal tersebut. Itu sah-sah saja, silakan saja,” ungkap

Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan tidak merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh Paula. Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum tersebut telah diserahkan ke lembaga pengawas yang berkompeten.

3. Pengadilan Agama Jakarta Selatan Menyebut Masalah Sudah Masuk Ranah Pengawas

Suryana lebih lanjut menjelaskan bahwa masalah yang dilaporkan Paula Verhoeven kini sudah berada di ranah lembaga pengawas peradilan. Dengan demikian, pihak pengadilan merasa bahwa proses tersebut sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka, melainkan berada di tangan lembaga terkait yang akan menangani penyelidikan lebih lanjut.

“Itu mungkin tidak perlu dikomentari lagi, karena itu sudah menjadi ranahnya Lembaga Peradilan,” tambah Suryana. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengadilan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut, karena sudah diserahkan pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan.


4. Peran Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam Putusan Cerai

Suryana juga menjelaskan bahwa setelah putusan cerai dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, peran pengadilan dalam kasus tersebut sudah dianggap selesai. Artinya, segala tindakan atau keputusan yang diambil oleh pihak-pihak terkait setelah putusan tersebut adalah di luar kewenangan pengadilan.

“Kalau Pengadilan Agama itu sudah menjatuhkan putusan, itu sudah selesai. Apapun yang mereka lakukan

itu sudah di luar jangkauan Pengadilan,” tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PA Jakarta Selatan tidak lagi terlibat dalam proses hukum yang berlanjut setelah putusan cerai tersebut, kecuali jika ada perkembangan hukum yang memerlukan intervensi pengadilan.

Dengan laporan yang diajukan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, kini semua pihak harus menunggu hasil dari penyelidikan yang akan dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut. Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada gilirannya, menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan tugas mereka dalam kasus perceraian ini dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini, baik Paula Verhoeven maupun pihak terkait lainnya diharapkan bisa memperoleh kejelasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.

Fenomena Terkini






Trending