Tampang Pengacara yang Ketahuan Bawa Senjata Api dan Narkoba di Jakarta Pusat

Kuatbaca.com - Kasus mengejutkan kembali terjadi di Jakarta Pusat. Seorang pengacara berinisial S (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkotika. Kejadian ini berawal dari sebuah insiden kecelakaan di kawasan Senen, yang kemudian mengungkap fakta mengejutkan tentang kepemilikan senpi dan narkoba oleh sang pengacara.
1. Kronologi Penangkapan di Lokasi Kecelakaan
Insiden bermula saat pengacara S mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4/2025) di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi merasa curiga melihat gerak-gerik S yang mencurigakan dan menduga ia membawa senjata api.
Sopir tersebut segera melapor ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di sekitar lokasi. Berbekal laporan itu, aparat langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Hasilnya, ditemukan sebuah senjata api jenis pistol Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku, tanpa surat izin resmi.
2. Penemuan Senjata dan Narkoba dalam Mobil
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menggeledah kendaraan milik pengacara tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan status tersangkanya.
Di dalam mobil, ditemukan:
- Senjata laras panjang model MIMIS
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- Satu klip narkotika jenis sabu
- Satu klip narkotika jenis ganja
- Satu buah pipet
- Sembilan tablet obat keras
- Enam unit telepon genggam
Penemuan barang-barang terlarang tersebut semakin memperberat jeratan hukum terhadap pengacara muda ini.
3. Tampang Tersangka Saat Ditangkap
Dari foto yang beredar, pengacara S terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah. Ia tampak tenang meski diborgol oleh petugas, dengan penampilan berjanggut yang cukup mencolok. Wajahnya yang terekam kamera menunjukkan ekspresi dingin saat proses penangkapan berlangsung.
4. Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, pengacara S dijerat dengan sejumlah pasal berat. Untuk kepemilikan senjata api ilegal, ia dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kepemilikan narkotika, ia juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, disertai denda yang bisa mencapai Rp 8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang yang berprofesi sebagai pengacara, profesi yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
5. Komitmen Kepolisian Menangani Kasus
Pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengacara S termasuk pelanggaran serius yang mengancam keamanan masyarakat. Kepemilikan senjata api tanpa izin dan penggunaan narkoba merupakan kombinasi berbahaya yang tak bisa ditoleransi.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera kepada pelaku.