Tak Diizinkan Masuk Gedung OJK, Korban WanaArtha: Jangan Sembunyi!

17 January 2023 04:48 WIB
korban-wanaartha-life-menunggu-di-kantor-ojk_169.jpeg

Jakarta - Aliansi korban WanaArtha Life masih tertahan di lobi gedung OJK di Wisma Mulia 2, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Meski sudah menunggu sejak pukul 9.00 WIB, korban WanaArtha Life tidak diizinkan masuk petugas keamanan.

Tiga orang perwakilan OJK sebelumnya sudah turun ke bawah dan memberi penjelasan. Menurut Ketua Konsorsium Aliansi Korban WanaArtha Life Johanes Buntoro, perwakilan tersebut menyebut tidak ada pejabat OJK yang masuk kantor.

"Kelurahan saja sudah bekerja semua. Masa OJK pegang ratusan triliun bisa nggak kerja, nggak ada yang masuk," katanya di lobi gedung OJK, Senin (16/1/2023).


Korban WanaArtha menduga pejabat OJK berada di gedung namun enggan menemui mereka. Sempat ada sedikit ketegangan lantaran mereka tak kunjung diizinkan masuk dan menemui OJK.

"OJK jangan seperti ini, OJK jangan berlindung di dalam gedung. Bilangnya tadi malah nggak ada yang kerja," tegasnya.

Nasabah merasa penerimaan dari OJK kurang baik. Bukannya diterima, mereka diminta menunggu berjam-jam di lobi tanpa ada kejelasan. Mereka juga menyinggung OJK yang tak kunjung buka suara terkait tim likuidasi WanaArtha.

Johanes menyebut sudah ada kesepakatan untuk bertemu dengan OJK sebelumnya, dan ruangan rapat sedang disiapkan. Namun keputusan berubah tiba-tiba hingga Aliansi korban WanaArtha tak juga diizinkan masuk.

Adapun tujuan aliansi korban WanaArtha ke OJK adalah meminta Klarifikasi dan berdiskusi terkait klaim tim likuidasi hasil rapat sirkuler pimpinan Harvardy M. Iqbal. Tim likuidasi menyebut sudah mendapat persetujuan OJK berdasarkan surat OJK Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember.

Korban Aliansi WanaArtha menuntut bertemu Kepala departemen pengawasan khusus Industri Keuangan Non Bank Moch. Muchlasin.

"Kita nasabah butuh klarifikasi. Kemarin kita konfirmasi juga ke manajemen (WanaArtha), direksi pun nggak tahu. Tiba-tiba baca pengumuman (tim likuidasi). Direksi aja miss informasi, apalagi nasabah," jelasnya.

Johanes meminta OJK memberi informasi ke Nasabah. Pasalnya kasus WanaArtha sangat merugikan nasabah, dengan penggelapan dana nasabah lebih dari Rp 15 triliun.

Informasi

Fenomena Terkini






Trending