Sosok Instruktur Taekwondo di Solo yang Cabuli Tiga Muridnya, Sudah Berkeluarga dan Punya 1 Anak

25 March 2023 04:24 WIB
donny-susanto-terduga-pelaku-kasus-dugaan-tindak-pidana-pencabulan-anak.jpg

Kuatbaca.com - Polisi telah menangkap instruktur Taekwondo di Solo, Jawa Tengah yang melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Pelaku yang bernama Donny Susanto dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Perbuatan menyimpang pelaku diduga dilakukan selama 2,5 tahun.

Hingga saat ini sudah ada tiga korban laki-laki yang melapor dan polisi masih membuka pintu laporan jika ada murid lain yang menjadi korban.

Dalam konferensi pers, Donny Susanto mengaku telah berkeluarga.

"Sudah berkeluarga, punya satu orang anak," ungkap pelaku, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia mengatakan merasa nyaman dengan para korban sehingga muncul niat untuk melakukan pelecehan seksual.

"Sering ketemu dengan anak-anak, (Awalnya) mau mengarahkan," sambungnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap pelaku melakukan pencabulan di dua tempat.

"Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), satu ada di Dojang, satunya ada di hotel," terangnya.

Pelaku melakukan pencabulan di hotel saat para korban mengikuti sebuah try out atau latihan pertandingan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun karena melanggar beberapa ketentuan undang-undang.

Awal Kasus Terungkap

Terungkap awal mula kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat latihan Taekwondo di Solo.

Sebanyak tiga murid laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh instruktur Taekwondo berinisial DS.

Polresta Solo telah menangkap DS setelah kasus ini dilaporkan oleh salah satu orang tua korban.

Kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono mengatakan orang tua korban merasa curiga karena korban berhenti latihan Taekwondo.

"Kalau nggak salah ingat sekitar akhir tahun lalu sudah ogah-ogahan latihan Taekwondo," ungkapnya, Jumat (24/3/2023)

Diketahui kasus pencabulan dilakukan pelaku pada tahun lalu di sebuah ruang tempat latihan Taekwondo.

Setelah mengalami pelecehan, korban enggan untuk berangkat latihan Taekwondo lagi.

Bahkan perwakilan dari dojang yang diikuti korban datang ke rumah untuk mengajaknya latihan kembali.

Namun, ajakan tersebut ditolak korban tanpa alasan yang jelas.

Orang tua korban yang merasa curiga meminta korban untuk bercerita alasan menolak latihan Taekwondo.

"Ibunya sudah curiga, ini kok anaknya, tidak mau latihan, lalu ditanyain pelan-pelan."

"Pelan-pelan, korban kemudian akhirnya mau cerita," lanjutnya.

Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Solo dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

"Menurut informasi yang saya terima, (DS kemudian ditangkap) Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB."

"(DS) ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari dojang (lokasi kejadian)," bebernya.

Tiga Murid jadi Korban

Widhi Wicaksono mengatakan pelecehan seksual dilakukan DS di ruang yang ada dalam dojang di kawasan Kecamatan Banjarsari, Solo pada Jumat 29 April 2022.

Salah satu korban mengaku sempat mendapat iming-iming dan ancaman dari DS sebelum dilecehkan.

"Ada iming-iming (dari DS), ya gini, istilahnya kalau menurut sama instruktur, disuruh apa saja mau maka akan diikutkan pelatihan kejuaraan dan sebagainya," paparnya.

Diketahui, DS ditunjuk sebagai instruktur Taekwondo yang memberi pelatihan kepada sejumlah murid calon atlet.

Saat melakukan aksinya, DS tidak hanya membujuk satu korban, namun ada dua korban laki-laki yang dilecehkan.

Para korban terpaksa menuruti permintaan DS.

Setelah ada dua korban yang melaporkan kasus pelecehan seksual, ada satu murid lagi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual DS.

Murid tersebut mengaku mengalami pelecehan yang dianggap lebih parah dari yang dialami dua korban sebelumnya.

"Modusnya, korban tersebut dipanggil ke kamarnya, ke ruangannya terus diiming-imingi. Korbannya laki semua" jelasnya.

Total ada tiga korban kasus pelecehan seksual yang masih duduk di bangku SMP.

Widhi Wicaksono menjelaskan kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Solo pada Jumat (17/3/2023).

Ia mengaku menjadi klien dari salah satu korban, sedangkan korban lain ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Polisi telah melakukan penyusunan berita acara pidana (BAP) pada Senin (20/3/2023).

Proses visum terhadap korban juga telah dilakukan yang hasilnya akan menjadi materi penyelidikan.

"Korban tersebut lalu diBAP hari Senin kemudian dilakukan visum di rumah sakit," terangnya.

Ketiga korban kini telah mendapat pendampingan dari Polresta Solo dan Pemerintah Kota Solo.(*)

pencabulan
solo
taekwondo

Fenomena Terkini






Trending