Sorotan AS Terhadap QRIS dan GPN dalam Negosiasi Tarif Resiprokal dengan Indonesia

19 April 2025 17:12 WIB
potret-menko-perekonomian-airlangga-bicara-tentang-tarif-resiprokal-as-1744012854378_169.jpeg

Kuatbaca.com-Penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia, seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), telah menjadi salah satu topik utama dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperkuat sistem pembayaran domestik dan melindungi industri lokal, justru mendapat sorotan dari pihak AS. Amerika menganggap kebijakan ini berpotensi membatasi akses perusahaan asing, terutama penyedia layanan pembayaran internasional, untuk beroperasi di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi masukan dari AS terkait kebijakan ini. Meskipun belum dijelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan diambil, koordinasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam proses negosiasi dengan AS.

1. QRIS dan GPN: Memperkuat Sistem Pembayaran Domestik

QRIS, yang merupakan standar nasional kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan di Indonesia, baik secara lokal maupun internasional. Dengan QRIS, Indonesia mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan di seluruh negeri. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada penyedia sistem pembayaran internasional, yang selama ini mendominasi sektor

pembayaran.

Sementara itu, GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) diperkenalkan oleh BI untuk memfasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem yang dikelola secara domestik. Kebijakan ini mengamanatkan bahwa kartu kredit pemerintah dan transaksi keuangan lainnya harus melalui GPN. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kedaulatan pembayaran Indonesia dan meminimalkan ketergantungan pada penyedia layanan

pembayaran asing.

2. Reaksi Perusahaan AS Terhadap Kebijakan Pembayaran Indonesia

Perusahaan-perusahaan penyedia layanan pembayaran asal AS, termasuk bank-bank besar, menyuarakan kekhawatiran mereka terkait kebijakan pembayaran domestik Indonesia. Mereka menganggap bahwa aturan baru ini dapat membatasi akses mereka ke pasar Indonesia, yang memiliki potensi besar di sektor transaksi digital. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa kebijakan QRIS dan GPN akan menghambat integrasi sistem pembayaran AS dengan sistem pembayaran domestik Indonesia, serta membatasi opsi pembayaran elektronik yang tersedia bagi konsumen Indonesia.

Dokumen National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) mencatat bahwa regulasi dari Bank Indonesia (BI) lebih mendapat sorotan dibandingkan dengan kebijakan OJK. USTR juga mencatat bahwa dalam proses pembuatan kebijakan tersebut, pemangku kepentingan internasional, termasuk perusahaan-perusahaan pembayaran asing, tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menyuarakan pandangan mereka atau berpartisipasi dalam perencanaan sistem pembayaran nasional Indonesia.

3. Proses Negosiasi Tarif dengan AS dan Harapan Indonesia

Proses negosiasi terkait tarif dan kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat diperkirakan akan berlangsung hingga sekitar Juni 2025. Indonesia berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berimbang dalam perundingan ini. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga kepentingan nasional, khususnya dalam sektor keuangan dan sistem pembayaran, sambil tetap membuka ruang bagi kerjasama internasional yang saling menguntungkan.

Dalam hal ini, Indonesia menginginkan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pihak domestik, tetapi juga memberi ruang bagi perusahaan asing untuk beroperasi secara transparan dan adil. Pemerintah berharap, dengan adanya dialog yang konstruktif, masalah yang diangkat oleh AS dapat diselesaikan dengan cara yang tidak merugikan salah satu pihak, baik itu Indonesia maupun Amerika Serikat.

Penggunaan QRIS dan GPN sebagai sistem pembayaran domestik Indonesia memang telah membawa dampak positif dalam meningkatkan kemandirian sektor keuangan tanah air. Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan dari negara-negara dengan sektor keuangan yang lebih maju, seperti Amerika Serikat. Dalam menghadapi sorotan ini, Indonesia berkomitmen untuk melakukan negosiasi yang adil dengan AS, guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih terbuka dan seimbang antara kedua negara.

Fenomena Terkini






Trending