Sopir Truk Demo di DPR dan Kemenhub, Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Pengamanan

Kuatbaca.com - Aksi protes para sopir truk kembali mencuri perhatian publik, kali ini berlangsung di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan DPR RI. Demonstrasi ini dilakukan oleh gabungan sejumlah organisasi sopir dan pengemudi truk, menuntut agar DPR dan pemerintah mengkaji ulang RUU Over Dimension Over Load (ODOL). Demi menjaga ketertiban, ratusan personel polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi.
1. Massa Tuntut Pengkajian Ulang RUU ODOL
Sekitar 500 pengemudi truk tergabung dalam berbagai organisasi, yaitu RBPI, Sarbumusi, APPN, KSLI, ASLI, dan APABI, menggelar unjuk rasa pada Rabu, 2 Juli 2025. Mereka menuntut agar RUU ODOL yang mengatur pembatasan dimensi dan muatan truk ditinjau kembali, karena dinilai akan berdampak langsung pada mata pencaharian dan penghasilan mereka.
2. Lokasi Aksi: Kemenhub dan DPR RI
Aksi dimulai di pintu belakang Kemenhub di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Setelah itu, massa merangsek ke kawasan DPR RI. Menanggapi kehadiran mereka, Polres Metro Jakpus menyiagakan unit pengamanan agar demonstrasi berlangsung tertib dan terkendali.
3. Ratusan Personel Terlibat dalam Pengamanan
Penanggung jawab pengamanan, Ipda Ruslan Basuki (Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat), menyebutkan bahwa pihaknya menurunkan total 752 personel untuk mengamankan kedua titik aksi.
- 366 personel di Kemenhub
- 386 personel di DPR RI
- Hal ini dilakukan agar aksi berjalan damai dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fasilitas publik.
4. “Ada pengamanan di DPR dan di Kemenhub”
Dalam pernyataan resminya, Ipda Ruslan Basuki menjelaskan:“Ada pengamanan di DPR dan di Kemenhub,”menandakan kesiapan polisi dalam menanggapi aspirasi warga.
5. Reaksi Pemerintah atas Aspirasi Sopir Truk
Meski demo ini digelar atas tuntutan pembatalan RUU ODOL, pemerintah – melalui Kemenhub – sebelumnya telah menegaskan bahwa pembatasan operasional truk terutama saat mudik Lebaran ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kelancaran transportasi massal. Menteri Perhubungan menegaskan kebijakan ini bukan melarang operasional truk, melainkan menetapkan batas waktu operasional untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya.
6. Tuntutan Sopir: “Butuh Makan, Bukan Penutupan Jalan”
Dalam aksi sebelumnya, sopir dan pengusaha truk menekankan bahwa mereka tidak mendapat jaminan sosial seperti BPJS atau THR, sehingga setiap hari kerja sangat berarti:
“Kalau dilarang kerja, nggak ada pemasukan dari mana beli buat makan?”
Dalam kondisi seperti ini, RUU ODOL dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kesejahteraan mereka.
7. Korlantas dan Polisi: Dialog dan Pengamanan
Demo besar ini juga melibatkan pihak Korlantas Polri, yang selama ini aktif melakukan sosialisasi dan pengaturan ODOL. Mereka mengedepankan penindakan bertahap melalui tahapan sosialisasi, peringatan, dan pelaksanaan hukum.
Polisi pun menekankan bahwa demo adalah hak konstitusional selama tidak mengganggu ketertiban umum—dan mereka hadir hanya untuk menjaga stabilitas dalam rangka menjamin keamanan semua pihak.