Sopir Ambulans Terkena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi dan Solusi Terkait Kasus Tersebut

15 April 2025 21:08 WIB
surat-tilang-etle-kini-dikirim-via-whatsapp-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Belakangan ini, kasus sopir ambulans yang terkena tilang melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mencuri perhatian banyak pihak. Insiden ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video yang menunjukkan sopir ambulans berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien darurat viral. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bagi para sopir ambulans yang khawatir akan dikenakan denda, meskipun mereka sedang dalam kondisi darurat. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini serta langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.

1. Viral Video Sopir Ambulans Terkena Tilang ETLE

Kejadian ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan seorang sopir ambulans berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi darurat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, sopir ambulans menyatakan bahwa ia lebih memilih untuk berhenti di lampu merah daripada melanjutkan perjalanan dan berisiko dikenakan tilang oleh sistem ETLE. “Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari

ETLE daripada kena denda,” ungkap sopir tersebut.

Keputusan sopir ambulans ini menjadi bahan perbincangan karena seharusnya kendaraan darurat, termasuk ambulans, memiliki prioritas di jalan raya untuk mempercepat proses penyelamatan nyawa pasien.


2. Penjelasan Polisi tentang Tilang ETLE untuk Kendaraan Darurat

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan klarifikasi terkait kasus ini dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi. Ia mengakui bahwa sistem ETLE saat ini masih memiliki beberapa kekurangan, termasuk dalam menangani kendaraan darurat seperti ambulans. Menurutnya, meskipun sistem ETLE dirancang untuk menegakkan hukum lalu lintas secara otomatis dan efisien, masih ada beberapa kekurangan dalam penerapannya.

Namun, pihak kepolisian memberikan solusi bagi sopir ambulans yang terkena tilang. Sopir ambulans yang merasa ditilang secara tidak adil dapat mengajukan sanggahan melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Proses sanggahan ini dapat dilakukan dengan mengklik bagian berwarna kuning yang muncul di bagian bawah layar setelah tilang dikeluarkan, kemudian mengisi formulir yang tersedia.

3. Solusi Agar Ambulans Tidak Terkena Tilang ETLE di Masa Depan

Untuk menghindari terjadinya tilang bagi kendaraan darurat di masa depan, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan membuat sistem pendaftaran khusus untuk mobil ambulans dan mobil jenazah. Dengan adanya pendaftaran ini, kendaraan yang sedang dalam kondisi darurat dan membawa pasien atau jenazah tidak akan dikenakan tilang oleh sistem ETLE.

Para pengelola ambulans diminta untuk mendaftarkan kendaraan mereka melalui email yang disediakan oleh kepolisian. Dalam pendaftaran ini, mereka harus mengisi beberapa informasi, seperti nomor polisi kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, serta melampirkan foto dan STNK kendaraan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan darurat yang beroperasi tidak akan terkena tilang otomatis dari sistem ETLE.


4. Pentingnya Perlindungan bagi Kendaraan Darurat

Ambulans dan mobil pengantar jenazah termasuk dalam kategori kendaraan prioritas yang diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil pengantar jenazah, memiliki hak untuk mendapatkan prioritas di jalan raya demi kelancaran tugas penyelamatan. Oleh karena itu, dalam situasi darurat, kendaraan ini seharusnya tidak terhambat oleh aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk lampu merah.

Meski demikian, penerapan teknologi seperti ETLE yang berbasis pada pengawasan otomatis sering kali tidak memperhitungkan situasi darurat tersebut, yang bisa menimbulkan kebingungannya bagi para sopir ambulans. Oleh karena itu, sistem pendaftaran kendaraan darurat yang sedang disiapkan oleh pihak kepolisian diharapkan bisa menjadi solusi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini di masa depan.

Kasus sopir ambulans yang terkena tilang oleh ETLE menjadi perhatian publik karena menimbulkan keresahan di kalangan sopir kendaraan darurat. Meskipun sistem ETLE memiliki tujuan yang baik untuk menegakkan aturan lalu lintas, penerapannya terhadap kendaraan darurat perlu ditinjau lebih lanjut. Langkah pendaftaran kendaraan darurat yang kini disiapkan oleh kepolisian menjadi solusi yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini, sehingga sopir ambulans bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus khawatir terkena tilang. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem ETLE lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan kendaraan darurat di jalan raya.

Fenomena Terkini






Trending