SMA Pangudi Luhur Kecam Penganiayaan terhadap David, Berharap Kasusnya Diproses Adil & Transparan

JAKARTA - SMA Pangudi Luhur Jakarta mengecam kasus penganiayaan terhadap siswanya Crystalino David Ozora atau David.
David yang merupakan siswa kelas X SMA Pangudi Luhur Jakarta menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala SMA Pangudi Luhur Jakarta Drs Agustinus Mulyono mendoakan David agar segera diberi kesembuhan.
"Kami sangat kecewa dan mengecam tindakan kekerasan terhadap anak yang telah dialami oleh Crystalino David Ozora serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," ucap Agustinus melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Agustinus berharap kasus yang menimpa David ini agar diproses secara adil dan transparan. Dia berharap pelaku dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menuntut adanya proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agustinus.
Selain itu, Agustinus menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap David bukan merupakan alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta.
"Pelaku tindakan kekerasan terhadap siswa kami Crystalino David Ozora tidak pernah menjadi peserta didik atau alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta," pungkas Agustinus.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua YPL Perwakilan Jakarta Br Agustinus Mujiya FIC, S.Pd, M.Pd turut mengecam kasus kekerasan terhadap David ini.
Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.