Skandal Proyek Fiktif Rp 5 Triliun di Cilegon, Dua Tersangka Baru dari Kadin dan LSM Ditetapkan

11 June 2025 16:44 WIB
polda-banten-menetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-kadin-cilegon-minta-proyek-rp-5-t-1749617414487_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kasus dugaan pemerasan dalam permintaan proyek senilai Rp 5 triliun oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terus berkembang. Polda Banten menetapkan dua tersangka baru yang terlibat dalam tekanan kepada sejumlah perusahaan kontraktor besar. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit.

Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam aksi intimidasi terhadap PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering, perusahaan yang tengah menangani proyek pembangunan pabrik industri besar di Kota Cilegon. Penetapan ini menambah daftar panjang nama-nama yang telah dijerat dalam kasus tersebut, termasuk Ketua Kadin Cilegon Muh Salim yang lebih dulu ditahan.

1. Isbatullah Diduga Gebrak Meja dan Tuntut Proyek Non-Lelang

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, peran Isbatullah terbukti aktif dalam pertemuan yang berlangsung pada 9 Mei 2025 di Kantor Kadin Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu, Isbatullah disebut melakukan tindakan intimidatif terhadap manajer PT Total Bangun Persada bernama Hariyanto. Ia menggebrak meja dan melontarkan ancaman bernada tinggi karena merasa perusahaan tidak memenuhi permintaan proyek yang disebut telah disepakati sebelumnya.

Isbatullah kecewa karena proyek yang diberikan hanya berskala kecil seperti pemasangan keramik dan penyewaan kendaraan, jauh dari daftar proyek besar yang mereka tuntut. Dalam penyampaian ancamannya, Isbatullah mengklaim adanya kesepakatan dengan pejabat sebelumnya dari perusahaan tersebut, walau tidak ada dokumentasi resmi yang mendukung klaim tersebut.

Situasi ini menggambarkan adanya pola pemaksaan dari internal Kadin Cilegon terhadap perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan. Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak iklim investasi di Kota Cilegon.

2. Zul Basit dari LSM BMPP Ancam Tutup Proyek Industri

Tak hanya Kadin, unsur masyarakat sipil pun turut terseret dalam kasus ini. Zul Basit, Ketua LSM BMPP, juga ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang dianggap sebagai upaya pemerasan terhadap PT Chengda Engineering. Dalam pertemuan yang berlangsung di hari yang sama, 9 Mei 2025, Zul mengancam akan menutup proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali jika tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Ia bahkan menyebut akan menggerakkan massa untuk memblokade proyek tersebut, dengan menyatakan bahwa pihak perusahaan dianggap sebagai "tamu" di wilayah mereka. Narasi yang disampaikannya menunjukkan adanya tekanan berbasis otoritas sosial, bukan berdasarkan prosedur hukum atau perjanjian kerja yang sah.

Polda Banten menegaskan bahwa tindakan Zul tersebut masuk dalam kategori pemaksaan dengan unsur kekerasan psikologis. Proyek-proyek yang bersifat strategis dan bernilai besar seharusnya berjalan tanpa intervensi pihak luar yang tidak memiliki legalitas formal.

3. Jeratan Hukum dan Potensi Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 9 tahun penjara. Polda Banten juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil.

Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muh Salim juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti meminta proyek secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang. Ia juga disebut menggerakkan massa untuk menekan perusahaan dan menuntut jatah pekerjaan senilai triliunan rupiah.

Dua tersangka lain yang turut dijerat adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39), dan Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Rufaji Jahuri (50). Kedua nama ini disebut terlibat aktif dalam upaya tekanan terhadap pihak PT Total dan PT Chengda, termasuk melalui tindakan intimidasi fisik dan verbal.

4. Polda Banten Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pemerasan Berkedok Ormas

Polda Banten menegaskan bahwa tindakan-tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh organisasi yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, seperti Kadin dan LSM. Polisi mengimbau agar seluruh pelaku usaha tetap mengikuti jalur formal dalam pengadaan proyek dan tidak tunduk pada tekanan dari pihak yang tidak sah.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dan membuka peluang adanya tersangka lain. Upaya pembersihan terhadap praktik “jatah proyek” yang kerap terjadi di daerah akan terus dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan di daerah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik pemaksaan proyek yang dapat merugikan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luas.

Fenomena Terkini






Trending