Sistem Coretax Disorot DPR, Said Abdullah Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Optimalisasi Pajak

Kuatbaca.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti implementasi sistem perpajakan berbasis teknologi Coretax yang saat ini tengah digunakan pemerintah. Ia mengakui bahwa kehadiran sistem ini membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam hal efisiensi dan pengelolaan data wajib pajak. Namun, di balik kemajuan tersebut, masih terdapat sejumlah kendala teknis yang kerap muncul sejak awal peluncurannya.
Permasalahan yang terjadi dinilai bukan hal baru, karena gangguan serupa telah beberapa kali terjadi dan kembali terulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait stabilitas sistem yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan pajak modern.
1. Pentingnya Uji Sistem Sebelum Diluncurkan ke Publik
Menurut Said Abdullah, sebuah sistem teknologi berskala nasional seperti Coretax seharusnya melewati berbagai tahapan pengujian sebelum digunakan secara luas. Ia menekankan pentingnya uji keamanan, uji beban (traffic), serta pengujian teknis lainnya untuk memastikan sistem benar-benar siap digunakan oleh masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, ia menyampaikan: “Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala.”
Pernyataan ini menggambarkan bahwa masalah teknis bukan sekadar gangguan kecil, melainkan bisa berdampak langsung pada perilaku wajib pajak.
2. Risiko Penurunan Kepatuhan Wajib Pajak
Kendala dalam sistem Coretax berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak. Padahal, penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kebutuhan publik.
Said Abdullah mengingatkan bahwa jika sistem tidak berjalan optimal, maka dampaknya bisa meluas hingga ke sektor fiskal nasional. Ia menegaskan: “Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun.”
Situasi ini menjadi semakin krusial mengingat target penerimaan pajak tahun ini menghadapi tantangan berat akibat dinamika global dan tekanan ekonomi domestik.
3. Sorotan pada Pemeliharaan Sistem dan Manajemen Risiko
Selain menyoroti kesiapan sistem, Said juga mempertanyakan pola pemeliharaan (maintenance) yang dilakukan. Ia menilai bahwa pemeliharaan seharusnya dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu aktivitas pengguna, seperti pada malam hari, sebagaimana praktik umum di sektor perbankan.
Dalam wawancara, ia mengungkapkan: “Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari.”
Ia juga membuka kemungkinan bahwa masalah yang terjadi bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan sistem atau kurangnya rencana darurat (contingency plan) yang matang.
4. Usulan Audit dan Perbaikan Sistem Coretax
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Said Abdullah mendorong agar Kementerian Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. Audit ini diharapkan melibatkan pihak independen atau tenaga profesional guna mengidentifikasi kelemahan sistem secara objektif.
Langkah ini dinilai penting agar perbaikan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan sistem yang lebih stabil, kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan digital juga dapat meningkat.
5. Kendala Pelaporan SPT di Hari Terakhir
Permasalahan sistem Coretax juga terasa signifikan pada momen krusial, yaitu batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hingga akhir April 2026, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka, meskipun batas waktu telah diperpanjang dari jadwal semula.
Said Abdullah menyoroti kondisi ini dengan pernyataan: “Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti.”
Ia menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, kesalahan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada wajib pajak, terutama jika hambatan berasal dari sistem yang disediakan pemerintah.
6. Dorongan Perpanjangan Waktu demi Kepentingan Wajib Pajak
Sebagai solusi jangka pendek, Said mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran tambahan waktu pelaporan, setidaknya satu hari atau bahkan hingga satu minggu. Hal ini dianggap wajar mengingat kendala teknis yang terjadi di luar kendali wajib pajak.
Menurutnya, fleksibilitas kebijakan ini penting agar target jumlah pelaporan SPT tetap tercapai dan tidak merugikan masyarakat.
7. Menjaga Target Pajak Tetap Optimal
Di akhir pernyataannya, Said Abdullah menekankan bahwa kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak harus didukung oleh sistem teknis yang andal. Jika Coretax sebagai tulang punggung digital mengalami gangguan, maka target besar yang telah dirancang bisa terancam tidak tercapai.
Ia menyampaikan harapannya melalui kutipan berikut: “Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai coretax. Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis.”
Dengan evaluasi menyeluruh dan perbaikan berkelanjutan, sistem Coretax diharapkan dapat benar-benar menjadi solusi modern bagi pengelolaan pajak di Indonesia, bukan justru menjadi hambatan baru bagi wajib pajak.