Simak Panduan Praktis: Cara Cetak Ulang e-KTP Saat Jakarta Jadi DKJ

18 September 2023 22:16 WIB·17
ilustrasi-e-ktp_169.jpeg

Warga Jakarta Diminta Cetak Ulang e-KTP Saat Status Kota Berubah Menjadi DKJ

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga Jakarta diwajibkan untuk melakukan pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ketika status kota mereka berubah. Hal ini terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, yang akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pencetakan ulang e-KTP untuk warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan perubahan status DKI menjadi DKJ.

Bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara mencetak ulang e-KTP sebagaimana dijelaskan oleh akun Instagram resmi Disdukcapil DKI Jakarta (@dukcapiljakarta):

Syarat Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta:

1. Perubahan Data:

- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

- Dokumen pendukung perubahan data seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Penetapan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, dan lainnya.

2. Hilang atau Rusak:

- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat.

- e-KTP asli yang rusak.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Setelah dokumen persyaratan sesuai dengan kebutuhan cetak ulang e-KTP sudah lengkap, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta:

1. Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau menggunakan layanan Online Alpukat Betawi.

2. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, baik asli maupun fotokopian, seperti e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang), dan dokumen pendukung lainnya.

3. Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan ulang e-KTP.

4. Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.

5. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, warga Jakarta dapat dengan mudah mengurus pencetakan ulang e-KTP sesuai dengan kebutuhan mereka.

Fenomena Terkini






Trending