SIM Internasional Indonesia: Berapa Banyak Negara yang Mengakui dan Cara Mendapatkannya

6 May 2025 09:15 WIB
19956b6f-0dfd-425f-ac58-250a9fadf259_169.jpg

Kuatbaca.comBagi warga negara Indonesia yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan berniat untuk mengemudi di negara tersebut, SIM Internasional menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Dengan SIM Internasional, pengemudi Indonesia dapat berkendara di banyak negara tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM lokal di negara tujuan. Namun, sebelum itu, penting untuk mengetahui negara mana saja yang mengakui SIM Internasional Indonesia dan bagaimana cara mendapatkannya.


1. Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia

SIM Internasional Indonesia berlaku di lebih dari 90 negara di dunia. Berdasarkan Konvensi Wina 1968, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mengakui dan meratifikasi perjanjian ini. Artinya, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia dapat digunakan untuk mengemudi di negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut.

Beberapa negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia antara lain Amerika Serikat, Jepang, Australia, Singapura, Inggris, Brasil, Korea Selatan, Thailand, UAE, Malaysia, serta negara-negara Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Italia. Negara-negara ini memberikan izin bagi pemegang SIM Internasional untuk berkendara selama memenuhi persyaratan yang berlaku di masing-masing negara.

Menurut data dari United Nations Treaty Collection, SIM Internasional Indonesia ini berlaku di negara-negara yang mengesahkan Konvensi Wina 1968 mengenai lalu lintas jalan. Hal ini memudahkan para pelancong yang ingin berkendara di luar negeri tanpa harus khawatir mengurus SIM lokal.


2. Persyaratan Pembuatan SIM Internasional Indonesia

Bagi yang berencana membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Proses pembuatan SIM Internasional ini cukup sederhana namun memerlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus disiapkan. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

1. Foto Diri Terbaru

Foto harus jelas dengan latar belakang putih dan tanpa menggunakan kacamata atau softlens. Wajah harus menghadap kamera, dan pakaian yang dikenakan harus tidak berwarna putih.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Pemohon SIM Internasional harus memiliki KTP yang masih berlaku.

3. Paspor yang Masih Berlaku

Paspor ini akan digunakan untuk verifikasi identitas pemohon, terutama bagi mereka yang bepergian ke luar negeri.

4. SIM yang Masih Berlaku

Pemohon harus memiliki SIM Indonesia yang masih berlaku, sesuai dengan golongan yang akan diajukan untuk SIM Internasional.

5. Tanda Tangan

Tanda tangan yang ditulis dengan tinta hitam di atas kertas putih juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen yang diserahkan.


3. Prosedur dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

Setelah semua dokumen disiapkan, proses pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan melalui Korlantas Polri atau layanan yang bekerjasama dengan institusi tersebut. Pengajuan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru, biayanya adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah Rp 225.000. Pastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses pembuatan SIM tidak terkendala.


4. Keuntungan Menggunakan SIM Internasional

SIM Internasional menawarkan sejumlah keuntungan bagi warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Dengan memiliki SIM Internasional, pengemudi tidak perlu khawatir dengan prosedur pembuatan SIM di negara lain, yang bisa jadi rumit dan memakan waktu.

SIM Internasional juga memberikan kemudahan bagi mereka yang tinggal atau bekerja di luar negeri, karena

mereka dapat menggunakan SIM tersebut untuk keperluan sehari-hari, seperti berkendara di negara tempat tinggal mereka atau selama berlibur. Hal ini tentu saja lebih praktis daripada harus mengajukan SIM baru di setiap negara yang dikunjungi.

SIM Internasional Indonesia adalah solusi praktis bagi para pelancong yang ingin mengemudi di luar negeri. Dengan pengakuan dari lebih dari 90 negara, SIM ini memberikan kemudahan tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM lokal. Namun, penting untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk memastikan proses pembuatan SIM berjalan lancar. Jadi, jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri dan berniat mengemudi, pastikan untuk mengajukan SIM Internasional terlebih dahulu agar perjalanan Anda semakin nyaman dan bebas hambatan.

Fenomena Terkini






Trending